Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur, berhasil membekuk pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur seusai pesta sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat dikonfirmasi, Jumat, menjelaskan, terduga pengedar HMJ, membeli barang terlarang tersebut seharga Rp600 ribu dan dipecah menjadi paketan hemat dengan harga bervariasi Rp50 ribu-Rp100 ribu per pocket.
"Saat penangkapan dilakukan kedua terduga pelaku baru usai pesta sabu di dalam rumah RI," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki asal barbuk yang dimiliki terduga pelaku.
Gusti juga mengimbau masyarakat wilayah hukum Polres Lotim, bersama-sama melakukan proteksi keluarga terhadap bahaya laten narkoba.
Termasuk mengajak masyarakat, bersama-sama memerangi peredaran narkoba, agar keluarga atau generasi bangsa ini tidak terjerumus ke lembah narkoba.
"Ayo kita perangi narkoba. Jangan berikan ruang gerak para pelaku mengedarkan narkoba jenis apa pun itu, sebab apa pun jenisnya obat terlarang itu sama-sama merusak generasi bangsa," katanya.
Kronologis penangkapan itu sendiri berawal tim opsnal melakukan penggerebekan terduga pengedar tersebut dari informasi masyarakat, kalau di TKP kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Adanya informasi ini langsung melakukan penyelidikan dan setelah pasti langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan dilakukan, anggota satnarkoba melabrak rumah terduga pelaku dan di dalam kamar tersebut ditemukan HMJ terduga pengedar dan langsung dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti delapan paket kecil diduga narkoba jenis sabu seberat 0,90 gram,sendok plastik, timbangan digital, tiga buah HP dan uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polres Lotim, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat dikonfirmasi, Jumat, menjelaskan, terduga pengedar HMJ, membeli barang terlarang tersebut seharga Rp600 ribu dan dipecah menjadi paketan hemat dengan harga bervariasi Rp50 ribu-Rp100 ribu per pocket.
"Saat penangkapan dilakukan kedua terduga pelaku baru usai pesta sabu di dalam rumah RI," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki asal barbuk yang dimiliki terduga pelaku.
Gusti juga mengimbau masyarakat wilayah hukum Polres Lotim, bersama-sama melakukan proteksi keluarga terhadap bahaya laten narkoba.
Termasuk mengajak masyarakat, bersama-sama memerangi peredaran narkoba, agar keluarga atau generasi bangsa ini tidak terjerumus ke lembah narkoba.
"Ayo kita perangi narkoba. Jangan berikan ruang gerak para pelaku mengedarkan narkoba jenis apa pun itu, sebab apa pun jenisnya obat terlarang itu sama-sama merusak generasi bangsa," katanya.
Kronologis penangkapan itu sendiri berawal tim opsnal melakukan penggerebekan terduga pengedar tersebut dari informasi masyarakat, kalau di TKP kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Adanya informasi ini langsung melakukan penyelidikan dan setelah pasti langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan dilakukan, anggota satnarkoba melabrak rumah terduga pelaku dan di dalam kamar tersebut ditemukan HMJ terduga pengedar dan langsung dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti delapan paket kecil diduga narkoba jenis sabu seberat 0,90 gram,sendok plastik, timbangan digital, tiga buah HP dan uang tunai Rp300 ribu diduga hasil penjualan.