Mataram (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial JP alias Nyong (21), warga BTN Olat Rarang, Desa Labuhan Sumbawa, Senin (17/10) terkait kepemilikkan paket 300 butir pil tramadol di kantor JNT Olat Rarang.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, satu handphone oppo warna hitam dan satu kotak shopee warna orange.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir pil Tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres
Atas perbuatannya, terduga pelaku Nyong dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, satu handphone oppo warna hitam dan satu kotak shopee warna orange.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir pil Tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres
Atas perbuatannya, terduga pelaku Nyong dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.