Polresta Mataram sita 3.000 butir Tramadol dari dua pria asal Lombok Tengah

id kasus peredaran tramadol, penangkapan paket kiriman, polresta mataram,Polresta Mataram sita 3.000 butir Tramadol,sita 3.,Tramadol,lombok tengah

Polresta Mataram sita 3.000 butir Tramadol dari dua pria asal Lombok Tengah

Petugas menggeledah paket kiriman berisi ribuan butir Tramadol dari penangkapan dua pria asal Lombok Tengah di kantor ekspedisi wilayah Mataram, NTB, Minggu (25/2/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Jadi, saat ambil barang mereka kami tangkap dan ditemukan dalam paket itu 3.000 butir Tramadol
Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, menyita 3.000 butir Tramadol kiriman paket dari Jakarta yang melibatkan dua pria asal Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Senin, mengatakan bahwa aksi petugas menyita ribuan butir obat yang masuk dalam daftar Gevaarlijk atau berbahaya (obat keras) ini saat kedua pria tersebut mengambil barang itu.

"Jadi, saat ambil barang mereka kami tangkap dan ditemukan dalam paket itu 3.000 butir Tramadol. Pengambilan barang dilakukan di salah satu kantor ekspedisi wilayah Cakranegara, Mataram," kata Bagus.

Baca juga: Polresta Mataram ungkap peredaran obat keras Hexymer di marketplace

Dua pria tersebut berinisial RD (27), dan LA (19). Bagus mengatakan penangkapan keduanya berlangsung pada Minggu (25/2) siang.

"Karena penangkapannya Minggu (25/2) kemarin, jadi kedua pelaku masih kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, LA terungkap sebagai pemesan sekaligus pemilik barang. Untuk peran RD, masih dalam pendalaman pemeriksaan.

Dari pengakuan kedua pelaku, jelas dia, obat keras tersebut dipesan dari wilayah Jakarta dengan harga beli Rp3 juta.

"Ini katanya pesanan kelima kali, jadi sebelumnya sudah pernah pesan. Katanya sejak Desember 2023," kata Bagus.

Baca juga: Polresta Mataram menyita 142 poket sabu-sabu dari residivis narkotika

Terkait tujuan pembelian itu, lanjut dia, terungkap untuk penjualan di wilayah Lombok Tengah. Menurut pengakuan kedua pelaku, peminat obat keras ini cukup banyak di wilayah Lombok Tengah.

"Jadi, mereka pesan ke Jakarta karena pasarnya sudah jelas. Per strip, isi 10 butir itu mereka bisa jual Rp100 ribu," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagus mengatakan pemeriksaan dari kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini mengarah pada pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP.

Baca juga: Oknum anggota Polresta Mataram diduga gunakan narkoba
Baca juga: Polda NTB memeriksa pil milik pejabat Bangka Selatan di laboratorium