Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) paruh baya berinisial AM yang diduga mengedarkan obat keras (obat daftar G) merek Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).
"Dari penanganan kasus ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Suputra di Mataram, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa AM ditangkap pada Rabu malam (4/9) sekitar pukul 21.45 Wita saat sedang transaksi dengan calon pembeli di kawasan indekos miliknya di wilayah Punia, Kota Mataram.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 botol plastik putih yang masing-masing berisi 1.000 butir obat bentuk tablet putih.
"Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diduga kuat obat-obatan yang kami sita dari pelaku adalah Trihex," ujarnya.
Baca juga: Dua Mahasiswa di Mataram Jadi Tersangka Pencurian HP Teman
Selain Trihex, polisi juga menemukan 131 butir Tramadol dan 22 butir Trihex di salah satu kamar kamar indekos. Kamar tersebut diduga digunakan pelaku untuk menyimpan barang dan tempat transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan obat daftar G tersebut melalui pemesanan secara daring.
"Barangnya dari Palembang. Tetapi, terima barangnya dari perantara orang Ampenan, Kota Mataram," ucap dia.
Selain itu, terungkap pelaku AM kerap menerima barang melalui jasa ekspedisi. Oleh karena itu, Ngurah menduga bahwa AM cukup lama menjalankan bisnis tersebut.
Dari catatan kriminal di kepolisian, AM juga terungkap berstatus residivis yang menjalani pidana pada kasus serupa tahun 2018.
Baca juga: Polresta Mataran temukan indikasi PMH dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB
Baca juga: Begini modus tukang pijat setubuhi pasien strok di Mataram
Berita Terkait
Polda NTB bongkar jaringan peredaran Tramadol dan Trihexyphenidyl
Senin, 20 September 2021 19:47
Polisi limpahkan kasus pungli Desa Buwun Sejati Lombok Barat ke inspektorat
Rabu, 2 Oktober 2024 13:19
Pencopet saat parade pembalap MotoGP di Mataram terungkap seorang jukir resmi
Kamis, 26 September 2024 15:35
Polres Mataram dan BPKP NTB periksa secara maraton penyedia masker COVID-19
Selasa, 24 September 2024 17:32
Polisi temukan potensi kerugian korupsi dana desa Rp300 juta di Lombok Barat
Senin, 23 September 2024 17:25
Kerugian negara dalam kasus sewa alat berat PUPR NTB capai Rp3 miliar
Senin, 23 September 2024 17:02
Polisi pastikan penyidikan korupsi masker COVID-19 di NTB berjalan
Rabu, 11 September 2024 15:52
Polisi tangkap dua remaja budi daya ganja di atap rumah Mataram
Selasa, 10 September 2024 17:23