Mataram (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial JP alias Nyong (21), warga BTN Olat Rarang, Desa Labuhan Sumbawa, Senin (17/10) terkait kepemilikkan paket 300 butir pil tramadol di kantor JNT Olat Rarang.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, satu handphone oppo warna hitam dan satu kotak shopee warna orange.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir pil Tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres
Atas perbuatannya, terduga pelaku Nyong dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024 masih menggunakan SIAKBA
Selasa, 23 April 2024 19:31
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04
Debat pamungkas, Ganjar: Pembangunan Indonesia beradab dimulai dari tiga aspek
Minggu, 4 Februari 2024 20:29
Capres Prabowo tegaskan kekerasan bukan jalan menuju kekuasaan
Selasa, 23 Januari 2024 7:18
Polda NTB menerima hasil uji 13 pil milik pejabat Bangka Selatan
Selasa, 12 Desember 2023 19:11
Polda NTB memeriksa pil milik pejabat Bangka Selatan di laboratorium
Senin, 11 Desember 2023 22:07
Pasangan Capres Anies dan Muhaimin hadiri konsolidasi nasional pemenangan PKB
Kamis, 30 November 2023 5:46
Chelsea telan pil pahit setelah dikalahkan Aston Villa skor 0-1
Senin, 25 September 2023 5:46