Mataram (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap seorang pria berinisial JP alias Nyong (21), warga BTN Olat Rarang, Desa Labuhan Sumbawa, Senin (17/10) terkait kepemilikkan paket 300 butir pil tramadol di kantor JNT Olat Rarang.
Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, satu handphone oppo warna hitam dan satu kotak shopee warna orange.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra SIK MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir pil Tramadol yang dibungkus kotak shopee warna orange. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres
Atas perbuatannya, terduga pelaku Nyong dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Dinkes NTB sebut konsumsi pil tambah darah cegah stunting
Selasa, 5 November 2024 17:49
Polda NTB ungkap kasus penyelundupan 4,9 kilogram sabu dan 5.000 pil ekstasi
Rabu, 23 Oktober 2024 15:48
Cagub Andika Perkasa jadikan debat Pilgub Jakarta referensi
Kamis, 10 Oktober 2024 3:33
BNN musnahkan 15 kilogram sabu dan 48.574 butir pil ekstasi
Kamis, 26 September 2024 12:20
Bawaslu jamin WNI rumahnya di batas negara punya hak pilih
Minggu, 18 Agustus 2024 5:29
DP2KB dan Dinkes Mataram perketat pengawasan penggunaan alat kontrasepsi
Selasa, 13 Agustus 2024 15:11
Perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024 masih menggunakan SIAKBA
Selasa, 23 April 2024 19:31
Polresta Denpasar tangkap dua residivis pengedar sabu
Rabu, 13 Maret 2024 19:04