Sumbawa (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menangkap tdua pria terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan saat mengambil paket tramadol di kantor ekspedisi di daerah setempat.
"Pelaku inisial GH (20), warga Rt 001 Rw 003 Kelurahan Bugis dan DDD (20), warga Rt 002 Rw 006 Gg. Cendrawasih III Kelurahan Brang Biji Sumbawa," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Candra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Minggu.
Keduanya ditangkap saat mengambil paket di Kantor JNT Brang Biji Japan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa. Dalam penangkapan itu, tim Opsnal mengamankan Barang Bukti berupa Obat Tramadol HCI sebanyak 25 lembar (250 butir), 1 kardus yang dilapisi plastik berwarna hitam, 1 plastik bubble wrap warna hitam, 1 HP merek Xiomi warna putih, 1 HP merek IPhone warna hitam.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat dan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pada saat penangkapan dan penggeledahan, keduanya sedang mengambil paket di Kantor JNT Brang Biji dan setelah paket tersebut dibuka ditemukan 25 lembar (250 butir) Obat Tramadol HCI," katanya.
Kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. mereka dijerat Undang - undang Nompe 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, kata Kapolres.