Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Polres Lombok Timur bersama anggota Polsek Sakra, meringkus SR (30), pelaku pencurian sepeda motor milik pelajar SMK di salah satu pondok pesantren wilayah Rumbuk pada Senin (24/10) malam.
Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan adanya penangkapan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor milik salah seorang pelajar, yang di parkir di halaman parkir salah satu Ponpes wilayah Rumbuk.
"Kasusnya masih dalam pengembangan, terutama guna mengungkapkan jaringan terduga pelaku," jelasnya seraya mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Menurutnya, kasus curanmor tersebut terjadi saat korban datang ke Yayasan Darul Hikam Rumbuk menggunakan sepeda motor dan memarkir di halaman yayasan dalam keadaan terkunci stang.
Tetapi korban dan temannya saat akan pergi menjalankan Shalat Subuh, justru korban dikagetkan sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.
Tidak hanya sepeda motor yang raib, HP milik salah seorang kawannya pun ikut raib.
"Atas kejadian itu korban melaporkan ke kantor polisi," tegasnya.
Adanya laporan korban ini, menurut Nicolas jajaran polsek dan polres melakukan penyelidikan. Dari hasil kerja keras ini membuahkan hasil, pelakunya berhasil ditangkap.
"Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," tandasnya.
Kapolres Lotim AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan adanya penangkapan satu orang terduga pelaku pencurian sepeda motor milik salah seorang pelajar, yang di parkir di halaman parkir salah satu Ponpes wilayah Rumbuk.
"Kasusnya masih dalam pengembangan, terutama guna mengungkapkan jaringan terduga pelaku," jelasnya seraya mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Menurutnya, kasus curanmor tersebut terjadi saat korban datang ke Yayasan Darul Hikam Rumbuk menggunakan sepeda motor dan memarkir di halaman yayasan dalam keadaan terkunci stang.
Tetapi korban dan temannya saat akan pergi menjalankan Shalat Subuh, justru korban dikagetkan sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.
Tidak hanya sepeda motor yang raib, HP milik salah seorang kawannya pun ikut raib.
"Atas kejadian itu korban melaporkan ke kantor polisi," tegasnya.
Adanya laporan korban ini, menurut Nicolas jajaran polsek dan polres melakukan penyelidikan. Dari hasil kerja keras ini membuahkan hasil, pelakunya berhasil ditangkap.
"Dalam kasus ini pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," tandasnya.