Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Deddy Supriadi mengatakan tindak lanjut penanganan kasus pencucian uang dari bisnis sabu-sabu beromzet miliaran rupiah akan menunggu putusan perkara pokok narkoba milik tersangka NNJ alias Mandari.

"Kalau sudah ada putusan, penanganan TPPU-nya kami lanjutkan," kata Deddy di Mataram, Kamis.

Dalam penanganan TPPU milik Mandari, jelas dia, penyidik telah melimpahkan berkas ke jaksa peneliti. Pihaknya pun sudah menerima petunjuk tambahan dari jaksa.

Salah satu kelengkapan berkas berkaitan dengan hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Secara umum, Deddy menjelaskan bahwa hasil penelusuran PPATK telah menemukan transaksi berkelanjutan secara rutin dengan angka mencapai miliaran rupiah. Kuat dugaan transaksi bernilai miliaran rupiah itu berkaitan dengan bisnis narkotika yang dijalankan Mandari.

Langkah kepolisian menangani kasus TPPU milik Mandari berawal dari penangkapan dua anak buahnya di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram.

Mandari terungkap sebagai pengendali bisnis sabu-sabu di Kota Mataram dan ditangkap bersama suami, Bayu, ketika sedang berada di salah satu hotel berbintang di wilayah Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

Kini pidana pokok yang menyeret Mandari bersama Bayu ke persidangan sedang berjalan. Bersama suami, Mandari pada pekan lalu telah menjalani sidang tuntutan pada Rabu (12/10).

Jaksa dalam tuntutan, meminta majelis hakim agar menyatakan perbuatan Mandari bersama suaminya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Bandar sabu-sabu yang menjadi terdakwa untuk perkara pemufakatan jahat dalam peredaran narkoba di Kota Mataram, itu dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, suami Mandari, Bayu dituntut pidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa dalam tuntutan menyatakan Mandari bersama suaminya, Bayu, terungkap melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai isi dakwaan pertama.

Pertimbangan jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman demikian dengan melihat perbuatan kedua terdakwa dalam mengedarkan narkoba yang berdampak pada kerusakan mental dan kesehatan generasi penerus bangsa secara massal.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024