Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis 5 tahun penjara terhadap Ramlin, mantan Kepala Desa Waduruka, Bima, yang menjadi salah seorang terdakwa perkara korupsi pengelolaan anggaran periode 2017-2018.
"Menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Ramlin sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana membacakan putusan Ramlin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Dalam dakwaan tersebut menyatakan perbuatan Ramlin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim turut membebankan terdakwa membayar sebagian besar uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp390 juta dari total Rp552 juta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Apabila harta berharga terdakwa tidak cukup untuk membayar kerugian negara, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan badan selama 2 tahun penjara," ujarnya.
Dalam putusan pidana tersebut, hakim menyatakan bahwa Ramlin secara bersama-sama telah bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran dana desa. Pihak yang disebut hakim bermufakat dengan Ramlin adalah terdakwa Ayub (mantan Sekretaris Desa Waduruka) dan Syarifuddin (mantan Bendahara Desa Waduruka).
Untuk terdakwa Ayub dan Syarifuddin, hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya terbukti dalam dakwaan primer sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa itu lebih rendah dibandingkan Ramlin.
Untuk Ayub, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk Syarifuddin, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Anggota DPRD NTB gugat DPW Partai Berkarya ke PN Mataram
Baca juga: Pengadilan menerima pengajuan banding dua terdakwa korupsi benih jagung
Hukuman terhadap Syarifuddin dalam peran sebagai bendahara desa lebih tinggi daripada Ayub karena terbukti menikmati anggaran dana desa. Hakim turut membebankan Syarifuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp98 juta subsider 1 tahun penjara.
Perkara ini berasal dari hasil penyidikan Polres Bima Kota. Penyidik mengungkap peran ketiga terdakwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2017—2018. Ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan anggaran desa. Hal itu pun terungkap dari temuan inspektorat.
"Menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Ramlin sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana membacakan putusan Ramlin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Dalam dakwaan tersebut menyatakan perbuatan Ramlin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim turut membebankan terdakwa membayar sebagian besar uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp390 juta dari total Rp552 juta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. "Apabila harta berharga terdakwa tidak cukup untuk membayar kerugian negara, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan badan selama 2 tahun penjara," ujarnya.
Dalam putusan pidana tersebut, hakim menyatakan bahwa Ramlin secara bersama-sama telah bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran dana desa. Pihak yang disebut hakim bermufakat dengan Ramlin adalah terdakwa Ayub (mantan Sekretaris Desa Waduruka) dan Syarifuddin (mantan Bendahara Desa Waduruka).
Untuk terdakwa Ayub dan Syarifuddin, hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya terbukti dalam dakwaan primer sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa itu lebih rendah dibandingkan Ramlin.
Untuk Ayub, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk Syarifuddin, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Anggota DPRD NTB gugat DPW Partai Berkarya ke PN Mataram
Baca juga: Pengadilan menerima pengajuan banding dua terdakwa korupsi benih jagung
Hukuman terhadap Syarifuddin dalam peran sebagai bendahara desa lebih tinggi daripada Ayub karena terbukti menikmati anggaran dana desa. Hakim turut membebankan Syarifuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp98 juta subsider 1 tahun penjara.
Perkara ini berasal dari hasil penyidikan Polres Bima Kota. Penyidik mengungkap peran ketiga terdakwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2017—2018. Ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan anggaran desa. Hal itu pun terungkap dari temuan inspektorat.