Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Ardli Johan Kusuma mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal patut diapresiasi.
“Karena nantinya pemilih bisa lebih jelas dalam menentukan sikap atau pilihannya dalam situasi pilkada yang hanya memiliki calon tunggal,” kata Ardli saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Selain itu, dia mengatakan bahwa desain surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon, serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi atau memuat pilihan untuk menyatakan "setuju" atau "tidak setuju" terhadap pasangan calon tunggal dapat membuat masyarakat lebih mudah memahami, dan tidak bingung terkait pilihan mereka dalam pilkada.
Walaupun demikian, dia mengingatkan bahwa hal terpenting adalah bagaimana partai politik berupaya melakukan rekrutmen politik untuk menghadirkan pilkada yang kompetitif, bukan sekadar pilkada calon tunggal.
“Sehingga masyarakat bisa merasakan esensi dari proses pemilihan umum, di mana mereka bisa benar-benar memilih dari para kandidat yang tersedia,” ujarnya.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 memutuskan mengubah ketentuan perubahan desain surat suara pilkada calon tunggal, dan mulai berlaku pada Pilkada 2029.
Baca juga: MA tegaskan tidak bisa mendikte putusan majelis hakim
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
MK menilai Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota inkonstitusional bersyarat.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterangan dalam surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal saat ini yang berbunyi "Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar".
Menurut MK, narasi keterangan tersebut bukan suatu bentuk narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan sebab keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan implikasi dari masing-masing pilihan.
Baca juga: MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai narasi keterangan dimaksud dapat menimbulkan mispersepsi bagi pembaca, mengingat tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju terhadap calon tunggal.
MK berpendapat bahwa kesalahpahaman akibat ketiadaan informasi atau penjelasan yang utuh dalam keterangan yang dimuat pada desain surat suara untuk pilkada calon tunggal secara langsung akan berdampak pada para pemilih dalam mengambil keputusan.
Berita Terkait
Pengamat nilai PKB masih tunggu perkembangan
Minggu, 7 Juli 2024 20:02
Ada peluang PAN-Gerindra-Golkar usung RK di Pilgub DKI Jakarta
Sabtu, 11 Mei 2024 6:38
Sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengamini
Rabu, 8 Mei 2024 5:30
Pengamat: PDI Perjuangan dan PKS berpeluang jadi opisisi
Jumat, 26 April 2024 13:33
Hal positif bila pemimpin bangsa bermaafan pada Lebaran
Selasa, 9 April 2024 19:50
Ribuan buruh di Jakarta kawal pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja
Kamis, 31 Oktober 2024 12:12
Lampui kewenangan soal pilkada, DPR bakal evaluasi MK
Kamis, 29 Agustus 2024 14:16
KPU dahulukan konsultasi dengan DPR tindak lanjuti Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 19:00