Konawe Selatan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin, menjatuhkan vonis bebas kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.
Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi.
Baca juga: Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.
Baca juga: Saksi ungkap guru honorer Supriyani dipaksa mengaku aniaya siswanya
Baca juga: Enam personel kepolisian diperiksa terkait kasus guru Supriyani aniaya siswanya
Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya.
Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.
Baca juga: Kejari Konsel tuntut bebas terdakwa guru SD Supriyani
Berita Terkait
Kapolri akan pecat anggota jika terbukti minta uang
Selasa, 12 November 2024 4:22
Kejari Konsel tuntut bebas terdakwa guru SD Supriyani
Senin, 11 November 2024 17:32
Enam personel kepolisian diperiksa terkait kasus guru Supriyani aniaya siswanya
Kamis, 31 Oktober 2024 11:00
Saksi ungkap guru honorer Supriyani dipaksa mengaku aniaya siswanya
Kamis, 31 Oktober 2024 10:58
Ikut tangani kasus Supriyani, Propam Polda Sultra dapat apresiasi dari Komisi III
Rabu, 30 Oktober 2024 10:47
Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 13:56
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37