OKNUM WARTAWAN DIDUGA PERAS PNS
Kamis, 13 September 2012 13:35 WIB
Jakarta (ANTARA) - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Jakarta Timur, berinisial H mengaku diperas tiga orang oknum wartawan yang mengaku dari Koran Mingguan "Siasat Kota" dan "Media Potensi" berinisial D, S, serta F sebesar Rp50 juta.
"Ketiga pelaku sudah diamankan anggota Polda Metro Jaya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika di Jakarta, Rabu.
Helmy mengatakan, korban H mengaku diperas para pelaku dengan modus operandi memperlihatkan foto PNS tersebut bersama dengan rekannya saat berada di sekitar Jakarta Timur.
Para pelaku mengancam akan mempublikasi foto dan kinerja H sebagai PNS, jika tidak memberikan uang sebesar Rp50 juta.
Korban sempat memberikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada para pelaku sebagai pancingan, selanjutnya korban melaporkan petugas Polda Metro Jaya untuk menangkap tersangka di Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Sementara itu, H menuturkan tersangka menguntit dan mengabadikan saat korban bersama rekannya dengan menampilkan nomor polisi kendaraan milik H.
H menambahkan pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta untuk 10 orang wartawan lainnya yang sudah mengetahui foto korban.
"Saya sudah katakan tidak punya uang, namun mereka mengancam akan memberitakannya," ujar H.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers, karena tidak menutup kemungkinan akan menerapkan Undang-Undang Pers terhadap tersangka. (*)
"Ketiga pelaku sudah diamankan anggota Polda Metro Jaya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmy Santika di Jakarta, Rabu.
Helmy mengatakan, korban H mengaku diperas para pelaku dengan modus operandi memperlihatkan foto PNS tersebut bersama dengan rekannya saat berada di sekitar Jakarta Timur.
Para pelaku mengancam akan mempublikasi foto dan kinerja H sebagai PNS, jika tidak memberikan uang sebesar Rp50 juta.
Korban sempat memberikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada para pelaku sebagai pancingan, selanjutnya korban melaporkan petugas Polda Metro Jaya untuk menangkap tersangka di Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Sementara itu, H menuturkan tersangka menguntit dan mengabadikan saat korban bersama rekannya dengan menampilkan nomor polisi kendaraan milik H.
H menambahkan pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta untuk 10 orang wartawan lainnya yang sudah mengetahui foto korban.
"Saya sudah katakan tidak punya uang, namun mereka mengancam akan memberitakannya," ujar H.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers, karena tidak menutup kemungkinan akan menerapkan Undang-Undang Pers terhadap tersangka. (*)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Saksi sidang korupsi Poltekkes Mataram mengungkap ada barang tak berguna
04 January 2024 17:48 WIB, 2024