Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menghibahkan lahan seluas 2.600 meter persegi untuk Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sekretaris Daerah Pemprov NTB H Lalu Gita Ariadi mengatakan hibah ini diharapkan bisa dimanfaatkan PN Mataram dengan maksimal .

"Regulasi hibah lahan Pemprov untuk Pengadilan Negeri Mataram memungkinkan dan akan dimanfaatkan untuk instansi pemerintah," ujarnya saat Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Kantor Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1A, Kamis.

Ia mengatakan lahan seluas 2.600 meter persegi tersebut berlokasi di Jalan Puring, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Menyinggung terkait undang -undang pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di mana memungkinkan Pemprov NTB untuk menyiapkan lahan, Gita mengatakan bahwa semua itu merupakan amanat undang-undang, maka sebisa mungkin akan dilaksanakan.

"Jadi, nanti jika PTUN ada di NTB, kita tidak lagi menyelesaikan sengketa PTUN ke Surabaya, tentu ini memudahkan masyarakat," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri mengatakan bahwa pemanfaatan lahan akan digunakan sebagai rumah dinas hakim. Hal ini dikarenakan banyak hakim yang belum memiliki rumah pribadi.

"Ke depannya untuk perumahan dinas hakim karena selama ini para hakim banyak yang ibdekos dan menyewa. Semoga ini bisa bermanfaat dan ke depannya berkah untuk kita semua," ujarnya.

Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemprov NTB atas hibah lahan yang telah diberikan.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Pemprov NTB atas hibah lahan ini," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024