Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pemimpin rapat sesaat sebelum mengetuk palu tanda persetujuan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan draf terakhir per 9 November yang terdiri atas 627 pasal. Sebelumnya, draf RUU KUHP versi 6 Juli lalu terdiri atas 632 pasal. "Yang lama itu 'kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal," kata Eddy Hiariej Eddy yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.
Dijelaskan pula bahwa lima pasal yang dihapus, yakni pasal soal advokat curang, pasal soal praktik dokter atau dokter gigi, pasal soal penggelandangan, pasal soal unggas dan ternak, serta pasal soal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Pasal-pasal dalam RUU KUHP yang direformulasi, kata dia, di antaranya penambahan kata "kepercayaan" di pasal-pasal yang mengatur mengenai "agama", lalu ubah frasa "pemerintah yang sah" menjadi "pemerintah", serta ubah penjelasan Pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. "Kami beri penjelasan biar enggak multiinterpretasi," ucapnya.
Eddy lantas menyebut ada tambahan satu pasal dan ayat baru terkait dengan penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. "Ini upaya harmonisasi karena kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujarnya.
Baca juga: Mengubah perilaku menuju ekonomi hijau patut diperjuangkan
Baca juga: Baleg nilai RUU PPRT lindungi pekerja RT dari eksploitasi
Terakhir, katanya lagi, tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi. Eddy menegaskan bahwa draf RUU KUHP teranyar tersebut merupakan masukan masyarakat dari hasil dialog publik yang diadakan di 11 kota secara hybrid sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
"Kami adakan dialog di 11 kota mulai dari Medan 20 September, terakhir di Sorong 5 Oktober," katanya.
RUU KUHP versi 9 November mengadopsi 69 masukan masyarakat dan empat proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan dari dialog publik yang diadakan di 11 di Indonesia. "Pada hari ini kami akan menyerahkan dua naskah, yang satu naskah adalah naskah utuh RUU KUHP dalam satu buku, yang satu (lagi) adalah matriks penyempurnaan RUU KUHP berdasarkan dialog publik," kata Eddy.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pemimpin rapat sesaat sebelum mengetuk palu tanda persetujuan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan draf terakhir per 9 November yang terdiri atas 627 pasal. Sebelumnya, draf RUU KUHP versi 6 Juli lalu terdiri atas 632 pasal. "Yang lama itu 'kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal," kata Eddy Hiariej Eddy yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.
Dijelaskan pula bahwa lima pasal yang dihapus, yakni pasal soal advokat curang, pasal soal praktik dokter atau dokter gigi, pasal soal penggelandangan, pasal soal unggas dan ternak, serta pasal soal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.
Pasal-pasal dalam RUU KUHP yang direformulasi, kata dia, di antaranya penambahan kata "kepercayaan" di pasal-pasal yang mengatur mengenai "agama", lalu ubah frasa "pemerintah yang sah" menjadi "pemerintah", serta ubah penjelasan Pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. "Kami beri penjelasan biar enggak multiinterpretasi," ucapnya.
Eddy lantas menyebut ada tambahan satu pasal dan ayat baru terkait dengan penegasan beberapa tindak pidana dalam RUU KUHP sebagai tindak pidana kekerasan seksual. "Ini upaya harmonisasi karena kita telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujarnya.
Baca juga: Mengubah perilaku menuju ekonomi hijau patut diperjuangkan
Baca juga: Baleg nilai RUU PPRT lindungi pekerja RT dari eksploitasi
Terakhir, katanya lagi, tindak pidana pencucian uang direposisi dari tiga pasal menjadi dua pasal tanpa adanya perubahan substansi. Eddy menegaskan bahwa draf RUU KUHP teranyar tersebut merupakan masukan masyarakat dari hasil dialog publik yang diadakan di 11 kota secara hybrid sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo.
"Kami adakan dialog di 11 kota mulai dari Medan 20 September, terakhir di Sorong 5 Oktober," katanya.
RUU KUHP versi 9 November mengadopsi 69 masukan masyarakat dan empat proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan dari dialog publik yang diadakan di 11 di Indonesia. "Pada hari ini kami akan menyerahkan dua naskah, yang satu naskah adalah naskah utuh RUU KUHP dalam satu buku, yang satu (lagi) adalah matriks penyempurnaan RUU KUHP berdasarkan dialog publik," kata Eddy.