Kemenkumham mepaparkan tantangan implementasi KUHP baru

id Sosialisasi KUHP baru, kuhp nasional baru, Edward Omar sharif Hiariej, tantangan implementasi KUHP ,Implementasi KUHP ba

Kemenkumham mepaparkan tantangan implementasi KUHP baru

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat diwawancarai di Aceh, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memaparkan potensi-potensi tantangan dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

"Pertama, menyusun KUHP di negara yang multietnis, banyak agama dan multikultural itu tidak mudah," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Aceh, Selasa.

Setiap isu yang termuat dalam KUHP baru hampir selalu menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Misalnya, saat Kemenkumham menyosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP terkait dengan kohabitasi dan perzinaan muncul pendapat yang menyatakan RUU KUHP terlalu mencampuri urusan privasi.

Namun, pada saat bersamaan masyarakat atau koalisi masyarakat sipil di Sumatera Barat justru berpandangan aturan terkait dengan kohabitasi atau perzinaan dalam RUU KUHP masih terlalu lemah karena bersifat delik aduan, bahkan mereka meminta menjadi delik biasa.

Pada akhirnya, kata dia, pasal-pasal terkait perzinaan dan kohabitasi yang termuat dalam KUHP baru memberikan perlindungan kepada individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. "Artinya, bagi yang sudah berkeluarga yang bisa mengadukan hanya suami atau istri," ujar dia.

Tantangan berikutnya adalah mengubah mindset masyarakat umum hingga aparat penegak hukum terkait dengan KUHP baru. Selama ini, masyarakat secara umum masih berpandangan hukum pidana digunakan sebagai sarana balas dendam (lex talionis).

Baca juga: Kemenkumham Sumut sediakan layanan keimigrasian F1 Powerboat
Baca juga: 7.076 pegawai Kemenkumham terima suntikan booster kedua


Padahal, lanjut dia, paradigma hukum pidana modern tidak lagi menjadikan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Sesuai dengan jadwal, sosialisasi KUHP baru akan dilaksanakan di 16 perguruan tinggi yang tersebar di sejumlah provinsi. Setelah Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), sosialisasi dilanjutkan ke Universitas Gadjah Mada, Universitas Bengkulu, Universitas Riau, Universitas Tanjungpura, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, dan Universitas Andalas.

Berikutnya KUHP baru juga disosialisasikan di Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Pattimura, Universitas Mulawarman, Universitas Mataram, Universitas Halu Ole, dan terakhir di Universitas Muhammadiyah Sorong.