Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan pentingnya menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada aparat penegak hukum karena menyangkut keberhasilan implementasinya.
"Mengapa kepada aparat penegak hukum, karena di tangan aparat penegak hukum lah KUHP baru ini akan dilaksanakan," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Aceh, Selasa
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham saat melakukan sosialisasi KUHP baru kepada civitas akademika Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang merupakan bagian dari rangkaian Kumham Goes To Campus 2023.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut mengatakan pentingnya aparat penegak hukum dibekali pengetahuan tentang KUHP baru agar jaksa, polisi, pengacara, hakim hingga personel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki suatu ukuran atau parameter yang jelas terkait berbagai isu yang ada.
Baca juga: Kemenkumham mepaparkan tantangan implementasi KUHP baru
Baca juga: KUHP nasional mengakui hukum masyarakat adat
Prof Eddy sapaan akrabnya, mengatakan jangan sampai ketika KUHP baru yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tersebut menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda antara penegak hukum satu dengan penegak hukum lainnya. "Oleh karena itu harus memberikan pemahaman yang sama terkait KUHP nasional yang baru," ujar dia.
Ia mengatakan selama masa transisi atau tiga tahun setelah disahkan pada 6 Desember 2022, Pemerintah khususnya Kemenkumham terus menyosialisasikan KUHP baru salah satunya melalui kegiatan Kumham Goes To Campus dengan sasaran para mahasiswa.
Selain sosialisasi, tugas lain yang diemban Kemenkumham selama masa transisi KUHP baru ialah terkait berbagai undang-undang atau peraturan perundang-undangan, dalam rangka melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Sekali lagi itu dalam rangka melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar dia.