Mataram (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) sebagai salah satu cara merevitalisasi tiga bahasa daerah di provinsi tersebut.

"Revitalisasi bahasa daerah sebagai bentuk pelestarian dan pelindungan bahasa daerah agar tidak punah dan dapat diwariskan kepada para penutur muda," kata Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat, Puji Retno Hardiningtyas, dalam keterangan resmi di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan bahasa daerah di NTB yang akan direvitalisasi, yakni bahasa Sasak yang digunakan oleh suku di Pulau Lombok, bahasa Samawa digunakan oleh warga Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa (Suku Samawa), dan bahasa Mbojo yang dipakai sehari-hari oleh warga Kabupaten Dompu, Bima dan Kota Bima (Suku Mbojo).

Kegiatan revitalisasi bahasa daerah yang dilakukan oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB melalui FTBI 2022, sebagai ajang bagi siswa terlatih untuk unjuk kompetensi dalam hal pelestarian bahasa daerah. "Cara ini dinilai efektif memantik semangat para siswa dalam mempelajari bahasa dan sastra daerahnya," ujar dia.

FTBI, kata dia, merupakan media apresiasi yang diberikan kepada para peserta revitalisasi bahasa daerah yang telah dilakukan secara berjenjang dari SD dan SMP di tingkat kabupaten/kota.

FTBI yang digelar oleh Kantor Bahasa Provinsi NTB selama November 2022, diikuti oleh sebanyak 227 peserta dari Kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa Barat, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, serta Kota Mataram.

Terdapat kategori lomba berdasarkan bahasa Sasak, Samawa, dan Mbojo yang masing-masing bahasa memiliki beberapa mata lomba, yaitu menulis aksara, bercerita, komedi tunggal, berpidato, dan membaca puisi.

Retno berharap kegiatan FTBI dapat meningkatkan kepedulian pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk melestarikan bahasa daerah di NTB. Selain itu, meningkatkan semangat belajar para siswa dalam belajar bahasa daerah, penutur muda dapat menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, menciptakan ruang kreatifitas dan kemerdekaan bagi penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta menemukan fungsi dan rumah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah di NTB.

"Diharapkan para penutur muda ke depannya akan menjadi penutur aktif dan mempelajari dengan penuh sukacita melalui media yang mereka sukai," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Badan Bahasa Kemendikbudristek, Imam Budi Utomo mengatakan perlunya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Pemprov NTB ajak warga melestarikan bahasa daerah


Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

"Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional," katanya.



 

Pewarta : Awaludin
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024