Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI mengapresiasi upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyelesaikan persoalan batas daerah di Indonesia.
"Kemendagri menyelesaikan batas daerah hingga Oktober 2022 sebanyak 795 segmen batas daerah atau 81 persen dari target 979 segmen batas daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sementara itu, kata Doli, sebanyak 155 segmen batas daerah atau 16 persen masih dalam proses penetapan Permendagri dan tersisa sebanyak 31 segmen atau 3 persen yang masih dalam proses fasilitasi.
Selanjutnya, kata dia, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri untuk segera menindaklanjuti masalah sengketa segmen batas daerah yang belum terselesaikan sebagaimana yang disampaikan Komisi II DPR yang belum terakomodasi dalam 31 segmen masih dalam proses fasilitasi
Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong Mendagri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah daerah melalui tim penegasan batas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan percepatan penyelesaian batas daerah yang belum definitif.
Baca juga: Ketua DPR sebut Muhammadiyah berpartisipasi aktif majukan Indonesia
Baca juga: Anggota DPR sampaikan orasi kebudayaan Indarung
Kemudian, ujarnya, tim tersebut diminta melakukan pemasangan pilar maupun batas-batas fisik untuk daerah yang telah definitif dengan mengacu pada peta lampiran Permendagri yang telah diterbitkan
Komisi II DPR RI meminta Kemendagri untuk segera menyampaikan kepada Komisi II DPR RI terkait "road map" penyelesaian permasalahan batas antara desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia untuk dibahas pada rapat kerja yang akan datang.
"Kemendagri menyelesaikan batas daerah hingga Oktober 2022 sebanyak 795 segmen batas daerah atau 81 persen dari target 979 segmen batas daerah yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Kerja Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sementara itu, kata Doli, sebanyak 155 segmen batas daerah atau 16 persen masih dalam proses penetapan Permendagri dan tersisa sebanyak 31 segmen atau 3 persen yang masih dalam proses fasilitasi.
Selanjutnya, kata dia, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri untuk segera menindaklanjuti masalah sengketa segmen batas daerah yang belum terselesaikan sebagaimana yang disampaikan Komisi II DPR yang belum terakomodasi dalam 31 segmen masih dalam proses fasilitasi
Selain itu, Komisi II DPR RI mendorong Mendagri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemerintah daerah melalui tim penegasan batas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan percepatan penyelesaian batas daerah yang belum definitif.
Baca juga: Ketua DPR sebut Muhammadiyah berpartisipasi aktif majukan Indonesia
Baca juga: Anggota DPR sampaikan orasi kebudayaan Indarung
Kemudian, ujarnya, tim tersebut diminta melakukan pemasangan pilar maupun batas-batas fisik untuk daerah yang telah definitif dengan mengacu pada peta lampiran Permendagri yang telah diterbitkan
Komisi II DPR RI meminta Kemendagri untuk segera menyampaikan kepada Komisi II DPR RI terkait "road map" penyelesaian permasalahan batas antara desa/kelurahan di seluruh wilayah Indonesia untuk dibahas pada rapat kerja yang akan datang.