Penyaluran bansos di NTB dihentikan

id Dinsos NTB, bantuan sosial, bansos NTB,Kemendagri, Pilkada serentak,bansos,pokir,bansos pokir dewan dihentikan,dewan,DPRD NTB

Penyaluran bansos di NTB dihentikan

Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Ahsanul Khalik. (ANTARA/Nur Imansyah). (1)

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial atau bansos dari program pokok pikiran (pokir) anggota dewan di wilayah itu sampai pemilihan kepala daerah serentak rampung.

"Di kami saat ini adanya bansos yang semuanya merupakan pokok pikiran dewan (DPRD)," kata Kepala Dinas Sosial NTB Ahsanul Khalik di Mataram, Jumat.

Baca juga: Penyaluran bansos di seluruh Indonesia dihentikan mulai Rabu ini

Pada 14 November 2024, Dinas Sosial NTB menerima surat edaran Menteri Dalam Negeri yang mengatur penundaan distribusi bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

Ahsanul menuturkan pihaknya sudah menyampaikan kepada anggota dewan tentang surat edaran tersebut yang memerintahkan penundaan distribusi bantuan sosial. "Alhamdulillah anggota dewan juga memahami," ucapnya.

Lebih lanjut, Ahsanul menyampaikan bahwa jenis bantuan sosial dewan yang masuk ke Dinas Sosial NTB berupa terop atau tenda, alat katering dan alat masak kelompok masyarakat, serta kendaraan roda tiga dan kendaraan roda empat.

Baca juga: KPK ingatkan pimpinan dan anggota DPRD NTB jangan main-main dengan pokir

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial akibat banyak laporan tentang kekhawatiran kontestan pemilu dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Instruksi pemberhentian penyaluran bantuan sosial sementara waktu itu dilakukan di seluruh Indonesia, kecuali di wilayah terjadi bencana alam, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Kebijakan menunda penyaluran bantuan sosial tersebut merupakan usulan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapatan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 November 2024.

Baca juga: DPRD NTB membantah spekulasi kenaikan dana pokir Rp400 miliar
Baca juga: DPRD NTB-TAPD sepakat Pokir dipotong 20 persen bayar hutang