DPRD NTB membantah spekulasi kenaikan dana pokir Rp400 miliar

id DPRD NTB Bantah Ada Dana Pokir ,Pemprov NTB Dana Pokir ,KUA PPAS APBD NTB 2024

DPRD NTB membantah spekulasi kenaikan dana pokir Rp400 miliar

Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj Baiq Isvie Rupaeda. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat Hj. Baiq Isvie Rupaeda membantah spekulasi adanya kenaikan dana pokok-pokok pikiran atau pokir untuk anggota DPRD dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2024 yang jumlahnya mencapai Rp400 miliar.

"Pokir DPRD NTB itu sudah ditetapkan jauh-jauh hari saat pembahasan musrenbang provinsi. Itu enggak ujug-ujug (tiba-tiba). Jadi, enggak benarlah kalau ada sekarang muncul isu itu, apalagi nilainya sampai Rp400 miliar. Pokir itu juga jika disahkan adalah program OPD (organisasi perangkat daerah) dan bukan milik DPRD yang melaksanakan secara teknisnya," kata Isvie dihubungi di Mataram, Minggu.

Dia menjelaskan pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD 2024 yang sudah diserahkan oleh eksekutif difokuskan pada pendapatan daerah yang bersifat jelas dan tidak bodong, seperti halnya pembahasan APBD sebelumnya.

"Jadi, tidak benar jika ada informasi bahwa alokasi dana pokir DPRD setempat dinaikkan pada APBD 2024 ini," ujarnya.

Menurut dia, alotnya pembahasan ini justru karena Pemprov NTB melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlambat memasukkan KUA PPAS APBD 2024 yang seharusnya antara Juli atau Agustus sudah diserahkan DPRD.

Namun, TAPD Pemprov NTB baru memasukkan pada pekan kedua November 2023. Oleh karena itu, hujan interupsi yang dilakukan para anggota DPRD setempat saat sidang paripurna DPRD NTB lebih pada mengingatkan pemprov melalui penjabat gubernur dan penjabat sekdaprov untuk fokus dalam penyehatan APBD serta tepat waktu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

"Kenapa kita bersurat dua kali ke Pemprov NTB, itu karena kita komitmen untuk bagaimana APBD kita sehat dan enggak lagi ada pendapatan yang enggak jelas muncul di APBD kali ini," tegas Isvie.

Legislator dari Dapil Kabupaten Lombok Timur ini menyebutkan bahwa total nilai APBD NTB 2024 yang diserahkan sebesar Rp5,78 triliun sehingga adanya informasi dana pokir naik pada APBD 2024 dipastikan tidak benar.

Senada Isvie. anggota Badan Anggaran DPRD NTB Ruslan Turmudzi memastikan bahwa pendapatan bodong, seperti pada APBD sebelumnya, di antaranya dari pengelolaan Gili Trawangan yang mencapai ratusan miliar, dipastikan tidak ada lagi pada APBD 2024.

"Pokoknya kita enggak mau lagi berkhayal sampai ratusan miliar. Cukup sudah APBD sebelumnya ada pendapatan Gili Trawangan mencapai ratusan miliar, tapi hingga kini kita enggak bisa mencapai target yang sudah ada karena uangnya memang enggak ada masuk," katanya.

Menurut Ruslan, tunggakan dana bagi hasil (DBH) jatah Pemprov NTB atas keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) senilai Rp278 miliar.

Rinciannya kewajiban DBH pada 2021 sebesar Rp104 miliar dan Rp174 miliar pada 2022 dipastikan dananya sudah di Kementerian Keuangan. Bahkan, sudah ada peraturan Kementerian Keuangan untuk alokasi jatah Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan kabupaten/kota lainnya, termasuk alokasi tahun 2023 senilai Rp75 miliar lebih.

"Dana DBH AMNT ini tinggal ditransfer makanya kita masukkan APBD NTB 2024 sebagai pendapatan yang wajib kita terima. Tinggal pemprov melakukan penagihan ke AMNT karena ada pergub yang sudah dirampungkan untuk menagih dana itu," jelas Ruslan.

Ia menambahkan bahwa untuk pendapatan di Gili Trawangan yang menjadi salah satu objek wisata unggulan di NTB, pihaknya dalam APBD 2024 hanya bisa memprediksi memperoleh pendapatan sekitar Rp50 miliar.

Hal itu karena hingga kini masih ada sengketa hukum terkait penguasaan lahan yang dilakukan oleh warga yang mendiami tanah milik Pemprov NTB.

"Maka kami enggak berani memasukkan asumsi pendapatan yang mencapai ratusan miliar kayak dulu, paling yang bisa prediksi angkanya hanya sekitar Rp50 miliar dari Gili Trawangan jika melihat kasus hukum yang masih berjalan hingga kini," tegas Ruslan.

Ia menambahkan pendapatan riil lainnya pada APBD 2024, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: DPRD Biak sahkan 22 Perda non anggaran
Baca juga: Legislator Medan minta pemkot tanam pohon di pinggir Sungai Deli


Ruslan optimistis bahwa APBD NTB 2024 bisa sehat lantaran tidak ada lagi dana direktif dari kepala daerah, seperti halnya pada pemerintahan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah.

"Kalau soal dana pokir tidak benar itu naik. Ini karena dana pokir kita sudah sepakat bahwa itu menjadi program dan kewenangan OPD Pemprov," katanya.