DPRD Biak sahkan 22 Perda non anggaran

id Bapemperda,Biak Numfor,Papua

DPRD Biak sahkan 22 Perda non anggaran

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Biak Numfor Daniel Rumanasen ST (paling kiri) bersama Plt Asisten 1 Sekretaris Daerah S.Rumaikeuw (tengah) saat membuka kegiatan studi banding DPRD Yalimo Papua Pegunungan di Biak 2023.ANTARA/Muhsidin

Biak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga 2023 telah menetapkan dan mengesahkan sebanyak 22 peraturan daerah (Perda) non anggaran untuk mendukung program pembangunan bagi pemerintah daerah setempat.

"Dari 22 Perda non anggaran yang disetujui dan disahkan DPRD sampai sekarang telah teregister di Biro Hukum Pemprov dan evaluasi dari Kemendagri," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Biak Numfor Daniel Rumanasen dihubungi di Biak, Sabtu.

Diakuinya, dengan disahkan 22 Perda non anggaran pihak DPRD optimistis ke depan dapat membantu pemda mengoptimalkan kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.

"Khusus pemberlakuan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi akan berlaku serentak Januari 2024," katanya.

Bapemperda DPRD berharap jajaran Pemkab Biak Numfor segera melakukan sosialisasi Perda kepada wajib pajak atau warga Biak supaya pelaksanaan di lapangan bisa diterima masyarakat. Secara teknis untuk sosialisasi, menurut Daniel, perlu dilakukan kepada organisasi perangkat daerah bersama bagian hukum Setda Biak Numfor.

"Pentingnya dilakukan sosialisasi supaya warga Biak Numfor dapat mengetahui materi Perda pajak dan retribusi daerah," sebut dia.

Sementara Perda yang telah ditetapkan DPRD pada masa sidang 2023 di antara Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua dan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan satu Perda lainnya, lanjut Daniel, mengenai perubahan sebagian Kelurahan Yafdas menjadi Kampung Warmpur pada Distrik Samofa, Kelurahan Sorido menjadi Kampung Syordori di Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu menjadi Kampung Makuker di Distrik Andey Kabupaten Biak Numfor.

Baca juga: DPRD menolak rencana rehab kantor Gubernur NTB senilai Rp40 miliar
Baca juga: Legislator dan Pemkot Bogor selesai membhas Raperda lingkungan hidup


Khusus Perda yang telah ditetapkan DPRD berdasarkan surat Keputusan DPRD Nomor: 180/10 Tahun 2023. Sedangkan 18 Perda lain disahkan, di antaranya menyangkut perlindungan pengakuan hak masyarakat adat dan kampung adat.