Biak (ANTARA) - DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga 2023 telah menetapkan dan mengesahkan sebanyak 22 peraturan daerah (Perda) non anggaran untuk mendukung program pembangunan bagi pemerintah daerah setempat.
"Dari 22 Perda non anggaran yang disetujui dan disahkan DPRD sampai sekarang telah teregister di Biro Hukum Pemprov dan evaluasi dari Kemendagri," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Biak Numfor Daniel Rumanasen dihubungi di Biak, Sabtu.
Diakuinya, dengan disahkan 22 Perda non anggaran pihak DPRD optimistis ke depan dapat membantu pemda mengoptimalkan kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.
"Khusus pemberlakuan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi akan berlaku serentak Januari 2024," katanya.
Bapemperda DPRD berharap jajaran Pemkab Biak Numfor segera melakukan sosialisasi Perda kepada wajib pajak atau warga Biak supaya pelaksanaan di lapangan bisa diterima masyarakat. Secara teknis untuk sosialisasi, menurut Daniel, perlu dilakukan kepada organisasi perangkat daerah bersama bagian hukum Setda Biak Numfor.
"Pentingnya dilakukan sosialisasi supaya warga Biak Numfor dapat mengetahui materi Perda pajak dan retribusi daerah," sebut dia.
Sementara Perda yang telah ditetapkan DPRD pada masa sidang 2023 di antara Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua dan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sedangkan satu Perda lainnya, lanjut Daniel, mengenai perubahan sebagian Kelurahan Yafdas menjadi Kampung Warmpur pada Distrik Samofa, Kelurahan Sorido menjadi Kampung Syordori di Distrik Biak Kota serta Kampung Wodu menjadi Kampung Makuker di Distrik Andey Kabupaten Biak Numfor.
Baca juga: DPRD menolak rencana rehab kantor Gubernur NTB senilai Rp40 miliar
Baca juga: Legislator dan Pemkot Bogor selesai membhas Raperda lingkungan hidup
Khusus Perda yang telah ditetapkan DPRD berdasarkan surat Keputusan DPRD Nomor: 180/10 Tahun 2023. Sedangkan 18 Perda lain disahkan, di antaranya menyangkut perlindungan pengakuan hak masyarakat adat dan kampung adat.
Berita Terkait
Bapemperda DPRDJakarta menghimpun 31 raperda tahun 2024
Selasa, 24 Oktober 2023 5:27
Perjalanan Dinas Bapemperda DPRD NTB Dinilai Ilegal
Selasa, 9 Mei 2017 6:41
Pasar Rakyat Biak Numfor tak boleh kalah dari pasar modern
Selasa, 7 Mei 2024 20:52
Wisata Mangrove Ruar jadi destinasi unggulan Biak Numfor Papua
Jumat, 2 Februari 2024 13:39
Museum bawah laut jadi wisata unggulan di Biak
Selasa, 16 Januari 2024 6:57
Pelaksanaan ibadah Natal Biak paling kondusif di Papua
Senin, 25 Desember 2023 17:13
Biak implementasikan delapan aksi turunkan stunting anak
Senin, 4 Desember 2023 17:28
Biak Numfor sudah manfaatkan DAK pariwisata dengan baik
Minggu, 26 November 2023 21:30