Mataram (ANTARA) - Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat menolak rencana pemerintah provinsi yang menganggarkan rehabilitasi Kantor Gubernur NTB melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 senilai Rp40 miliar.
Anggota Komisi IV DPRD NTB Ruslan Turmudzi membenarkan bahwa dalam draf KUA/PPAS APBD 2024, pemprov merencanakan anggaran senilai Rp40 miliar untuk rehabilitasi kantor.
"Penjabat (Pj) Gubernur NTB sebaiknya fokus dengan tugas wajibnya, yakni menurunkan angka stunting, menyehatkan kondisi APBD, dan mengawal proses demokrasi, yakni Pilkada Serentak 2024," ujarnya di Mataram, Kamis.
Ia menegaskan tidak sependapat jika anggaran senilai Rp40 miliar tersebut dialokasikan untuk rehab kantor. Pasalnya, anggaran rehab senilai Rp40 miliar itu dirasa tidak urgen untuk dianggarkan saat ini.
Terlebih, jika seorang Pj gubernur yang mengusulkan dalam masa pemerintahan yang bersifat transisi alias belum definitif. Apalagi, hal ini belum masuk program skala prioritas untuk dilakukan saat ini.
"Kalau Pj gubernur ingin dikenang bukan dari sisi pembangunan infrastruktur atau fisik tapi tugas yang sudah dibebankan oleh pemerintah pusat, itu yang harusnya fokus dikerjakan, bukan yang lain-lain, seperti rehab kantor," tegas Ruslan.
Politisi senior dari Dapil Kabupaten Lombok Tengah ini memastikan bahwa rencana anggaran rehab Kantor Gubernur NTB senilai Rp40 miliar akan dialihkan untuk menangani urusan wajib Pemprov.
Urusan itu, yakni pemeliharaan jalan provinsi, penyediaan air bersih melalui membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan kemantapan jalan.
"Untuk di Komisi IV DPRD yang membidangi fisik dan pembangunan, urusan wajib Dinas PUPR ini yang masih menjadi persoalan yang harus kita tuntaskan. Utamanya, bagaimana "utility" jalan itu tetap terjaga dan terpelihara, sehingga angka kecelakaan lalu lintas yang kini tinggi di NTB dapat dikurangi dengan anggaran yang memadai," jelas Ruslan.
Hal lainnya, lanjut Ruslan yang juga harus menjadi fokus Pemprov dalam APBD NTB 2024 adalah tindak lanjut dari penyerahan dua Pelabuhan Pengumpan Regional yang berada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kepada Pemprov NTB dari Kementerian Perhubungan. Yakni Pelabuhan Pemenang dan Pelabuhan Carik.
Lebih lanjut dikatakan Ruslan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, prosesi-nya sudah dilaksanakan serah terima Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D)
"Dua penyerahan pelabuhan ini lebih urgen karena bisa menjadi sumber PAD. Jadi, kalau saya ketimbang bangun kantor gubernur, baiknya P3D ini yang kita kerjakan. Biarlah urusan rehab kantor menjadi tanggung jawab gubernur berikutnya dan bukan seorang Pj gubernur yang memiliki waktu tugas hanya 1 tahun lebih, dengan tiga bulan dilakukan evaluasi berkala oleh Kemendagri," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Hadrian Irfani yang menyatakan ketidaksetujuan-nya terkait rencana rehab Kantor Gubernur NTB tersebut.
"Saya kira ini belum terlalu urgen untuk di rehab di tengah kondisi keuangan daerah yang belum memadai," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Pj gubernur untuk lebih fokus menyehatkan kondisi APBD daripada harus memikirkan yang lain.
"Selesaikan hutang-hutang Pemprov saja dulu, sehatkan APBD kita saja dulu. Kalau sudah yang lain-lain bagus kesejahteraan rakyat meningkat, silahkan. Tapi ingat rehab ini belum terlalu penting," katanya.
Berita Terkait
Pimpinan DPRD apresiasi Pilkada NTB 2024 berjalan kondusif
Minggu, 8 Desember 2024 19:26
Pembahasan APBD-P NTB 2025 sesuaikan cagub terpilih
Senin, 2 Desember 2024 20:42
PAD Lombok Tengah ditargetkan Rp478 miliar pada APBD 2025
Sabtu, 30 November 2024 7:21
DPRD NTB apresiasi Presiden Prabowo naikkan gaji guru
Jumat, 29 November 2024 17:38
DPRD NTB siap dukung program Gubernur terpilih
Kamis, 28 November 2024 12:00
DPRD NTB dukung upaya pangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi
Rabu, 20 November 2024 16:43
DPRD dan Pemprov NTB tinjau tambang bahan galian C di Lombok Timur
Rabu, 20 November 2024 15:14
DPRD NTB menunggu langkah hukum dari penggugat pascaputusan PN Mataram
Minggu, 17 November 2024 21:17