Mataram (ANTARA) - Anggota DPD RI Evi Apita Maya meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk berpihak kepada pekerja dan buruh dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

"Kami mendukung adanya kenaikan UMP untuk pekerja dan buruh karena UMP kita masih terbilang rendah," kata Evi Apita Maya di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan jika kenaikan UMP yang saat ini tengah digodok Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dinilai terlalu memberatkan pengusaha, maka harus diambil jalan tengah, minimal sesuai inflasi.

Sebab, katanya, jika melihat UMP NTB saat ini masih terlalu kecil dibandingkan dengan beban kehidupan masyarakat, apalagi dampak penyesuaian BBM yang menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi.

"Kami berharap Pemprov NTB melalui Pak Gubernur NTB memikirkan itu. Kenaikan UMP itu harus disesuaikan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Kalau bisa pemerintah jangan berpihak kepada pengusaha. Karena masyarakat akan dirugikan. Untuk itu, kita dorong pemerintah berpihak kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah mengaku belum bisa memutuskan berapa jumlah besaran UMP 2023.

"Saya belum lihat dan belum cek berapa. Tapi coba nanti kita lihat mana yang lebih masuk akal," ujarnya.

Ia menegaskan jika merujuk pengalaman-pengalaman sebelumnya, kondisi ini hampir sama dengan yang terjadi di provinsi lain di Indonesia.

Oleh karena itu, ia mengaku belum bisa berbicara lebih banyak terkait besaran UMP tersebut, meski Dewan Pengupahan NTB telah menyodorkan tiga opsi besaran UMP 2023 kepadanya.

"Nanti kita lihat dulu dari opsi yang ditawarkan. Tapi kalau melihat pengalaman sebelumnya soal UMP ini hampir dengan provinsi lain," katanya.

Dewan Pengupahan NTB merekomendasikan tiga opsi besaran UMP Tahun 2023 kepada Gubernur NTB, Zulkieflimansyah.

Pengusaha melalui Apindo mengusulkan tetap menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar menaikkan UMP. Sedangkan, serikat pekerja/buruh menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022 sesuai kebijakan nasional dengan nilai alfa 0,20 atau 20 persen menghasilkan kenaikan UMP sebesar 8,04 persen atau Rp177,416 sehingga besaran UMP menjadi Rp2,384 juta lebih.

Sementara pemerintah provinsi merujuk kebijakan pemerintah pusat, yakni Permenaker 18 Tahun 2022 dengan nilai alfa 0,10 atau 10 persen yang menghasilkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195 sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih.
 

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024