Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp2,8 triliun disetujui menjadi peraturan daerah oleh DPRD setempat
Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi dalam keterangan tertulisnya di Selong, Kamis, menyampaikan terima kasih atas persetujuan dewan tersebut, karena dengan demikian pemerintah daerah segera dapat melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
"Raperda tentang APBD Kabupaten Lombok Timur 2023 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah," kata Rumaksi.
Ia mengatakan, besaran rencana pendapatan 2023 sebesar Rp 2,895 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 440, 887 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,429 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 24,619 miliar lebih.
Selain itu juga dipaparkan Anggaran Belanja Daerah pada RAPBD 2023 sebesar Rp 2,836 triliun lebih terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp1,906 triliun dengan komponen belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial.
"Juga dituangkan rencana besaran belanja modal sebesar Rp 449,124 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp 10 miliar, belanja transfer dianggarkan Rp 420,924 miliar untuk belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp 15,532 miliar dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp 405,302 miliar yang terdiri dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa," katanya.
Untuk diketahui, Raperda Kabupaten Lombok Timur tentang APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan, dengan demikian Badan Anggaran DPRD Lombok Timur menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan Dewan tersebut disertai saran agar Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam APBD 2023 baik pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD, Bupati secepatnya menyampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi.
Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi dalam keterangan tertulisnya di Selong, Kamis, menyampaikan terima kasih atas persetujuan dewan tersebut, karena dengan demikian pemerintah daerah segera dapat melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
"Raperda tentang APBD Kabupaten Lombok Timur 2023 telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah," kata Rumaksi.
Ia mengatakan, besaran rencana pendapatan 2023 sebesar Rp 2,895 triliun lebih, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 440, 887 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,429 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 24,619 miliar lebih.
Selain itu juga dipaparkan Anggaran Belanja Daerah pada RAPBD 2023 sebesar Rp 2,836 triliun lebih terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp1,906 triliun dengan komponen belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial.
"Juga dituangkan rencana besaran belanja modal sebesar Rp 449,124 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp 10 miliar, belanja transfer dianggarkan Rp 420,924 miliar untuk belanja bagi hasil pajak dan retribusi kepada pemerintah desa sebesar Rp 15,532 miliar dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa Rp 405,302 miliar yang terdiri dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa," katanya.
Untuk diketahui, Raperda Kabupaten Lombok Timur tentang APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan, dengan demikian Badan Anggaran DPRD Lombok Timur menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan Dewan tersebut disertai saran agar Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam APBD 2023 baik pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Setelah penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD, Bupati secepatnya menyampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi.