Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa lima remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Pagutan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut hasil penangkapan mereka di sebuah indekos.
"Mereka ditangkap Kamis (1/12) malam. Jadi, pemeriksaan sekarang masih berlanjut," kata Yogi.
Pemeriksaan oleh penyidik, jelas dia, mengarah pada dugaan pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Dugaan pidana tersebut sesuai barang bukti sitaan dari penangkapan lima remaja berinisial DA, BB, dan tiga di antaranya perempuan berinisial NM, AS, LA. Mereka asal Pulau Sumbawa yang masih berstatus mahasiswa.
"Barang buktinya 3 klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 12,7 gram. Itu ditemukan dalam tas," ujarnya.
Selain narkoba, polisi menyita barang bukti yang menguatkan adanya dugaan peran pengedar, yakni timbangan elektrik, bundelan klip plastik bening, dan alat isap sabu-sabu.
"Buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan juga kami dapatkan dari dalam tas," ucap dia.
Dari hasil interogasi, katanya, pelaku pria mengakui barang tersebut berasal dari seseorang yang berdomisili di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kepolisian pada malam penangkapan, ujarnya, sempat menelusuri keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok.
"Tetapi, saat kami mendatangi rumahnya, orang itu tidak ada di tempat," kata Yogi.
Meskipun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini di lapangan.
"Telepon genggam para pelaku sudah kami sita. Dari situ akan kami telusuri si pemasok. Akan terus kami kejar," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut hasil penangkapan mereka di sebuah indekos.
"Mereka ditangkap Kamis (1/12) malam. Jadi, pemeriksaan sekarang masih berlanjut," kata Yogi.
Pemeriksaan oleh penyidik, jelas dia, mengarah pada dugaan pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Dugaan pidana tersebut sesuai barang bukti sitaan dari penangkapan lima remaja berinisial DA, BB, dan tiga di antaranya perempuan berinisial NM, AS, LA. Mereka asal Pulau Sumbawa yang masih berstatus mahasiswa.
"Barang buktinya 3 klip plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 12,7 gram. Itu ditemukan dalam tas," ujarnya.
Selain narkoba, polisi menyita barang bukti yang menguatkan adanya dugaan peran pengedar, yakni timbangan elektrik, bundelan klip plastik bening, dan alat isap sabu-sabu.
"Buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan juga kami dapatkan dari dalam tas," ucap dia.
Dari hasil interogasi, katanya, pelaku pria mengakui barang tersebut berasal dari seseorang yang berdomisili di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kepolisian pada malam penangkapan, ujarnya, sempat menelusuri keberadaan orang yang disebut sebagai pemasok.
"Tetapi, saat kami mendatangi rumahnya, orang itu tidak ada di tempat," kata Yogi.
Meskipun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini di lapangan.
"Telepon genggam para pelaku sudah kami sita. Dari situ akan kami telusuri si pemasok. Akan terus kami kejar," ujarnya.