Bima (ANTARA) - Seorang suami berinisial E (37) tega membunuh istrinya, Nurbaya (37), warga Desa Kaleo Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, karena ketahuan mengambil uang. 

Sehingga sang suami gelap mata dan nekat melakukan pembunuhan itu. 

Hal itu diketahui melalui gelar perkara kasus tersebut yang dihadiri saksi dan keluarga korban di kawasan Pekuburan Raja Danatraha Kota Bima, Jumat. 

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP melalui Kanit Reskrim Polsek Lambu Aiptu Saidin, menjelaskan dipilihnya lokasi rekonstruksi ini, mirip dengan lokasi asli saat rangkaian peristiwa pembunuhan. 

"Ada dua lokasi yang dijadikan rekonstruksi, sebagaimana TKP aslinya," katanya. 

Rekonstruksi ini penting untuk memastikan dan apakah sama dengan hasil keterangan tersangka dan saksi sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Motifnya, sambungnya, tersangka mengambil uang tanpa sepengetahuan korban atau isterinya, sehingga korban marah.

"Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 Jo pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya. 

Sebelumnya, tersangka E mengaku sangat menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya hingga menghilangkan nyawa sang isteri yang selama ini menemaninya dalam suka dan duka.

Bahkan, kata tersangka E dengan wajah terlihat muram dan sesekali menyeka air matanya, menceritakan betapa dirinya bingung setelah melihat isterinya sudah tidak bernyawa lagi.

"Saya sangat menyesal dan pasrah atas kejadian ini. Telah membunuh isteri," keluh tersangka E.

Proses reka ulang yang berlangsung di kawasan Pekuburan Raja Danatraha Kota Bima itu, berlangsung tertutup untuk umum.

Tersangka E tampak memeragakan sejak awal, saat dieksekusi hingga korban meregang nyawa pun saat tersangka membuang korban di semak belukar dekat jembatan.

Selama proses reka ulang yang juga disaksikan Syahrul JPU dari Kejaksaan Negeri Bima ini, berlangsung dalam 38 adegan.

Proses reka ulang berjalan mulus, baik tersangka pun para saksi memperagakan dan menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024