Ditegur tidak ngobrol saat rapat, pria di Bima ini todongkan pistol rakitan
Jumat, 2 Desember 2022 19:01 WIB
Barang bukti pistol rakitan
Mataram (ANTARA) - Seorang pria berinisial AH (34), nekat menodongkan pistol rakitan ke peserta rapat anggaran lapangan sepakbola di aula Kantor Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Bima, karena tidak terima supaya tidak mengobrol saat acara tersebut.
Akhirnya petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga Polres Bima Polda NTB mengamankannya.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Jumat, mengatakan, anggotanya seorang pria karena memiliki dan menguasai satu pucuk pistol rakitan dan satu butir peluru tajam aktif.
"Sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pria itu diamankan berawal saat masuk ke kantor Desa setempat, karena rapat pembahasan anggaran lapangan sepak bola Desa. Saat rapat berlangsung AH mengobrol dengan salah satu aparatur desa.
Seorang peserta rapat menegur AH agar tidak mengobrol dan mendengarkan arahan rapat. Tak terima lantaran ditegur AH dengan nada emosi menunjuk salah satu anggota rapat menggunakan jari telunjuk.
"Tidak sampai di situ pelaku yang berlagak seperti koboi itu langsung menodongkan sepucuk senpi rakitan tepat pada kepala salah satu peserta rapat yang menegurnya itu," katanya.
Beruntung, staf desa dan anggota polsek Madapangga yang juga ada pada saat rapat langsung merampas sepucuk senpi rakitan itu dari tangan pria AH.
AH dan barang bukti diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasca kejadian itu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Madapangga terpantau aman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun," katanya.
Akhirnya petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga Polres Bima Polda NTB mengamankannya.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Jumat, mengatakan, anggotanya seorang pria karena memiliki dan menguasai satu pucuk pistol rakitan dan satu butir peluru tajam aktif.
"Sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pria itu diamankan berawal saat masuk ke kantor Desa setempat, karena rapat pembahasan anggaran lapangan sepak bola Desa. Saat rapat berlangsung AH mengobrol dengan salah satu aparatur desa.
Seorang peserta rapat menegur AH agar tidak mengobrol dan mendengarkan arahan rapat. Tak terima lantaran ditegur AH dengan nada emosi menunjuk salah satu anggota rapat menggunakan jari telunjuk.
"Tidak sampai di situ pelaku yang berlagak seperti koboi itu langsung menodongkan sepucuk senpi rakitan tepat pada kepala salah satu peserta rapat yang menegurnya itu," katanya.
Beruntung, staf desa dan anggota polsek Madapangga yang juga ada pada saat rapat langsung merampas sepucuk senpi rakitan itu dari tangan pria AH.
AH dan barang bukti diamankan di Mapolsek Madapangga untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasca kejadian itu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Madapangga terpantau aman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AH disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Seorang warga Montong Baan Selatan diamankan polisi karena bawa pistol saat Nyongkolan
15 October 2025 5:11 WIB
Atlet Aisyah Qalbi optimistis meraih juara Asian Rifle/Pistol Championship
09 January 2024 6:01 WIB, 2024
Cabang Olahraga menembak kembali absen sumbang medali di Asian Games
30 September 2023 12:09 WIB, 2023
Asian Games : Tim 10m air pistol putra terhenti di babak kualifikasi
28 September 2023 12:18 WIB, 2023
Oknum polisi diduga bersama penagih utang perlihatkan pistol mainan ke korban, Polda NTB tindak tegas
27 September 2021 22:15 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024