Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong pelaku usaha kecil mikro untuk memanfaatkan peluang yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk menjadi penyedia barang dan jasa dengan mendaftarkan produk mereka melalui e-katalog lokal.

“Sudah mulai berjalan. Tinggal mendorong agar semakin banyak pelaku usaha kecil mikro (UKM) yang mengambil peluang ini dengan mendaftar melalui e-katalog,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.

Seluruh jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku UKM lokal di Yogyakarta memiliki kesempatan yang sama untuk bisa terdaftar dalam e-katalog lokal. Kebutuhan tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap barang dan jasa berbeda-beda sehingga seluruh jenis usaha dari pelaku UKM bisa mendaftar sebagai penyedia jasa. “Bisa mendaftarkan produk kuliner, fesyen, bahkan bisa jasa pemeliharaan gedung, jasa keamanan hingga jasa kebersihan. Bisa bermacam-macam,” katanya.

Proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog lokal juga sama seperti proses pengadaan barang dan jasa lainnya, bisa dilakukan pengadaan langsung maupun sistem lelang. “Dengan demikian, pelaku UKM pun bisa menikmati ‘kue dari APBD’,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Kadri juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelatihan kepada para pelaku UKM sehingga mampu meningkatkan kualitas produk dan daya saing hingga manajemen pengelolaan usaha. “Harapannya, pelaku UKM yang sudah masuk dalam e-katalog lokal ini bisa memenuhi permintaan barang atau jasa dari pemerintah. Kualitas dan kontinuitas produk bisa diandalkan,” katanya.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta gandeng ormas jaga kota kondusif
Baca juga: Keraton Yogyakarta edukasi warga melalui pameran batik

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Yogyakarta Joko Budi Prasetyo mengatakan, sudah ada beberapa pelaku UKM yang memanfaatkan etalase e-katalog lokal.“Namun jumlahnya memang belum banyak. Produk yang masuk di antaranya, makanan, minuman, kain tradisional, batik, dan cenderamata,” katanya.

Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri dengan menyiapkan syarat legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).





 

Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024