Ahli pidana sebutkan e-katalog tutup celah "mark-up" diproses pengadaan

id ahli hukum pidana,guru besar unram,prof. amiruddin,saksi adechart,kesaksian ahli di kasus korupsi alat metrologi,disperi

Ahli pidana sebutkan e-katalog tutup celah "mark-up" diproses pengadaan

Ahli hukum pidana dari Unram Prof. Amiruddin memberikan keterangan sebagai ahli yang meringankan perbuatan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan alat metrologi pada Disperindag Dompu dengan terdakwa Sri Suzana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (17/11/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Ahli hukum pidana dari Universitas Mataram Prof. Amiruddin menyebut aplikasi e-katalog merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menutup celah perbuatan "mark-up" (penggelembungan) harga di proses pengadaan barang dan jasa.

"Kalau dahulu ada standar harga sesuai ketetapan gubernur, kalau enggak ada, maka yang dipakai harga pasar. Tetapi, kalau yang dipakai harga kira-kira, maka itu yang bisa berpotensi terjadi 'mark-up'. Makanya dibuat e-katalog sebagai dasar penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) untuk mencegah terjadi 'mark-up'," kata Prof. Amiruddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

Guru besar Universitas Mataram ini memberikan pernyataan demikian dalam sidang perkara korupsi pengadaan alat metrologi pada Disperindag Dompu dengan terdakwa Sri Suzana. Prof. Amiruddin dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa sebagai ahli yang meringankan perbuatan terdakwa.

Prof. Amiruddin memberikan pernyataan demikian menanggapi pertanyaan hakim Adhoc Fadhli Hanra yang memberikan ilustrasi perkara ini dengan mengatakan bahwa ada perubahan dalam proses pengadaan dari e-katalog menjadi lelang cepat. Perubahan dalam proses pengadaan ini yang diduga memberikan imbas pada perubahan nilai HPS barang.

Selanjutnya, Fadhli Hanra menanyakan Prof. Amiruddin perihal pinjam bendera dalam proses pengadaan.

"Ada pihak swasta yang inginkan proyek ini lalu meminjam bendera. Dalam dunia hukum, istilah ini tidak dikenal, tetapi bagi dunia swasta, ini biasa terjadi. Bagaimana tanggapan ahli?" tanya Fadhli.

"Kalau kita ikuti norma hukum, itu enggak boleh, karena itu sudah menyangkut persoalan kompetensi, ada penyimpangan yang terjadi, ada pelanggaran etika pengadaan. Harusnya, itu (lelang) dibatalkan oleh pejabat pengadaan," jawab Prof. Amiruddin.

Perihal adanya hubungan kerabat antara pejabat pengadaan dengan pihak yang terlibat dalam proyek tersebut turut menjadi bahan pertanyaan Fadhli kepada ahli.

"Apakah itu bisa dikatakan melanggar etika pengadaan barang dan jasa sesuai yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010?" tanya Fadhli.

"Iya, salah satu di antaranya harus mundur. Karena persoalan itu sudah berkenaan dengan konflik kepentingan," kata Prof. Amiruddin.

Fadhli kembali melayangkan pertanyaan terkait pengadaan barang yang datang itu sama, namun memiliki fungsi berbeda.

Menurut Prof. Amiruddin, adanya hal tersebut seharusnya menjadi bahan adenddum para pihak yang berkontrak.

"Supaya tidak nampak penyimpangan dalam perjanjian. Jadi, harus ada adenddum antara pihak yang berkontrak," ujar Prof. Amiruddin.

Persoalan denda keterlambatan, ahli melihat hal tersebut bisa berlaku apabila pihak pemilik proyek merasa rugi dengan adanya keterlambatan tersebut.

"Tetapi, pihak yang merasa dirugikan ini bisa melayangkan somasi terlebih dahulu. Kalau enggak memenuhi, baru proses hukum," kata Prof. Amiruddin.

Terakhir, Fadhli menanyakan perihal kerugian negara yang muncul dalam perkara pengadaan barang dan jasa.

"Ini bagaimana, ada proses audit dari APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) yang sedang berjalan, tiba-tiba persoalannya masuk ke ranah pidana?" tanya Fadhli.

"Sepatutnya diselesaikan dahulu pelanggaran administratifnya di APIP, supaya jangan sampai kesannya kita mengkriminalkan orang atas tindakan administratif itu," jawab Prof. Amiruddin.

Bagaimana dengan proses audit dari lembaga lain yang juga muncul bersamaan dengan proses audit oleh APIP?

"Lihat kompetensinya dahulu, yang awal itu (APIP) 'kan persoalan temuan, harusnya administratif diselesaikan lebih dahulu, baru pidana-nya," kata Prof. Amiruddin.

Terdakwa Sri Suzana dalam perkara ini berperan sebagai Kepala Disperindag Dompu yang turut mengemban tugas sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sri Suzana didakwa turut bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara hasil audit Inspektorat NTB senilai Rp398 juta dari total anggaran Rp1,5 miliar.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan bahwa hasil pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan hingga muncul kerugian negara.

Perbedaan spesifikasi tersebut diduga akibat adanya penyusunan HPS yang tidak sesuai aturan. Sejumlah item barang ada yang belum datang, namun dinyatakan lengkap oleh panitia pemeriksa.

Pelaksana proyek kementerian ini adalah CV Fakhrizal yang meminjamkan bendera kepada seorang pengusaha bernama Yanrik.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ahli pidana sebut e-katalog tutup celah "mark-up" di proses pengadaan