Mataram, 18/2 (Antara) - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penerbitan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang tata ruang kawasan Mandalika Resort, di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten setempat.

     "Sesuai rekomendasi Pansus DPRD Bidang Percepatan Pembangunan Kawasan Mandalika, maka pimpinan mendukung upaya itu, yakni mendorong penerbitan perda tata ruang kawasan Mandalika agar pengembangannya terarah," kata Ketua DPRD NTB H Lalu Sujirman, saat memimpin sidang paripurna DPRD NTB, di Mataram, Senin.

     Sidang paripurna itu antara lain mengagendakan laporan hasil kerja Pansus DPRD NTB Bidang Percepatan Pembangunan Kawasan Mandalika.

     Pansus DPRD NTB itu melakukan serangkaian kajian, konsultasi hingga studi lapangan dan studi komparatif, termasuk koordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) dan manajemen PT Pengembangan Pariwisata Bali (BTDC) di Jakarta, 12 Februari 2013.

     Pansus itu juga mendapat laporan dari berbagai pihak termasuk dari manajemen BTDC bahwa saat ini bermunculan aktivitas pembangunan di luar kawasan Mandalika Resort, namun dapat mengganggu desain besar kawasan pariwisata terpadu itu.

     Kawasan Mandalika Resort yang dipercayakan kepada BTDC untuk pengembangannya bersama investor mitra, seluas 1.175 hektare. Areal seluas 1.035 hektare dipastikan tidak bermasalahan dari aspek kepemilikan lahan, namun 135 hektare lainnya masih milik perorangan sehingga tengah diupayakan pembebasannya.

     Area diluar 1.175 hektare itu merupakan lahan milik perorangan dan pemerintah daerah setempat serta lahan marjinal berbentuk kawasan perbukitan.

     Belakangan ini, beberapa bukit di sekitar kawasan Mandalika Resort dijadikan areal untuk pembangunan rumah, tempat usaha wisata (resort), namun secara sepihak sehingga dapat mengganggu keindahan kawasan Mandalika Resort yang akan "disulap" menjadi kawasan pariwisata eksklusif itu.

     Bukit-bukit itu ditebas dengan alat berat sehingga dikhawatirkan akan mengubah daya pesona kawasan Mandalika itu di kemudian hari.

     Karena itu, diperlukan perda tata ruang di kawasan tersebut, sehingga pemanfaatan areal di luar kawasan Mandalika Resort pun harus tunduk pada regulasi itu.

     Perda itu merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga DPRD Provinsi mendorong penebritan perda tersebut, sebelum bukit-bukit di sekitar kawasan Mandalika diruntuhkan oleh pihak-pihak tertentu yang juga tengah berupaya membangun kawasan bisnis di areal perbukitan itu.

     Diharapkan, penataan ruang di sekitar kawasan Mandalika Resort itu, tidak terlepas dari desain besar pengembangan kawasan pariwisata terpadu "Mandalika Smart Resort" yang akan dimulai proyek fisiknya Maret 2013.

     BTDC merupakan BUMN Indonesia yang dipercayakan mengembangkan kawasan pariwisata terpadu di Pulau Lombok bagian selatan itu, karena dianggap sukses dalam pengembangan kawasan Nusa Dua, Bali.

     BTDC kemudian menggandeng PT MNC Land dan PT Gobel Internasional, serta Club Mediterane atau Clum Med, untuk memulai pengembangan hotel mewah beserta fasilitas pendukung seperti lapangan golf.

     PT MNC Land merupakan bagian dari MNC Group, yang dalam kiprahnya selama dua dasawarsa telah berhasil menempatkan dirinya sebagai salah satu pengembang terkemuka di Indonesia.

     Sedangkan PT Gobel Internasional yang merupakan salah satu perusahaan pengembang terkemuka di Indonesia.

     Untuk tahap awal, akan dibangun dua unit hotel berbintang dan lapangan golf, oleh dua investor nasional PT MNC Land Tbk dan PT Gobel Internasional, dengan dukungan anggaran sekitar Rp600 miliar.

     MNC dan Gobel Internasional juga telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Club Méditerranée atau yang lebih dikenal dengan Club Med, pada 22 Januari 2013, di Jakarta, atau sehari setelah petinggi dari tiga perusahaan itu meninjau lokasi pengembangan "Mandalika Smart Resort" di Tanjung A'an, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar 60 kilometer arah selatan Kota Mataram, ibukota Provinsi NTB.

     Selain itu, Lipo Group juga berminat membangun dua unit hotel mewah di kawasan Mandalika, dan satu unit hotel lainnya oleh investor lain.

     Dengan demikian, dalam dua tahun ke depan akan dibangun lima unit hotel berbintang disertai fasilitas mewah, termasuk lapangan golf di kawasan Mandalika. (*)