Mataram, 7/3 (Antara) - Hj Tina Supiati (44), wanita beranak dua mengadu ke Komisi Bidang Politik dan Pemerintahan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Kamis, karena merasa dikriminalisasi suaminya, H Sudaryanto (44).
Tina datang ke gedung DPRD NTB bersama penasehat hukumnya Prihatin Handayani, dan diterima oleh Ketua Komisi I (bidang politik dan pemerintahan) DPRD NTB H Ali Ahmad.
Wanita yang memiliki dua orang putri yang duduk di bangku kelas dua SMA dan kelas lima SD itu, membawa poster bertuliskan "Stop Kriminalisasi Perempuan".
Ia menceritakan proses kriminalisasi yang dirasakannya, yakni dilaporkan ke polisi sebagai pelaku pengguna buku nikah asli tapi palsu (aspal), ketika menggugat cerai suaminya.
"Saya dilaporkan menggunakan buku nikah palsu saat menggugat cerai, padahal buku nikah itu diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Ampanen, dan semuanya diurus suami saya," ujarnya.
Tina mengaku mengadukan hal itu ke DPRD NTB guna mencari keadilan, karena merasa dikriminalisasi suaminya yang menggunakan jasa penasehat hukum.
Wanita itu menuturkan, ia menikah dengan Sudaryanto dengan status pernikahan siri (dibawah tangan) di Lumajang, Jawa Timur, tahun 1992, kemudian pindah ke Mataram, NTB, hingga hidup berumah tangga secara damai dengan suaminya.
Versi wanita itu, mereka kemudian mendaftarkan pernikahan di Lumajang itu ke KUA Ampenan, dan setelah melewati serangkaian proses, akhirnya mengantongi buku nikah.
"Suami saya semua yang urus di KUA hingga ada buku nikah itu. Setelah 20-an tahun menikah saya gugat cerai karena delapan bulan meninggalkan saya tanpa kejelasan. Itu alasannya saya menggugat cerai," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ali Ahmad mengatakan, aparat penegak hukum harus jeli melihat permasalahan tersebut dan penanganannya harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami akan pantau penanganan hukum kasus ini, intinya tidak boleh ada warga negara yang dikriminalisasi, apalagi seorang wanita," ujarnya.
Kendati demikian, hanya beberapa jam setelah mengadu ke DPRD NTB, Tina kembali dijemput aparat kepolisian Polda NTB dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk kepentingan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka.
Kasubdit II Ditreskrimum Polda NTB AKBP Rifai yang ditemui di kantor Kejati NTB mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka, karena perkara itu telah dinyatakan lengkap (P21).
"Ia (Tina) dijerat pasal 264, 266 dan 263 KUHP, yakni menggunakan buku nikah palsu (aspal) saat menggugat cerai suaminya. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga kami limpahkan," ujarnya.
Rifai enggan menanggapi penilaian kriminalisasi terhadap perempuan itu. Ia hanya berpatokan pada meteri hukum yang diberkaskan dalam berita acara pemeriksaan.
"Kami tidak tahu menahu dengan istilah kriminalisasi itu, perkara ini sudah lama disidik dan sudah dinyatakan lengkap. Nanti dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Sudaryanto yang dikonfirmasi terkait penilaian kriminalisasi terhadap perempuan yang diadukan istrinya itu, membantah hal tersebut.
"Kriminalisasi apa, saya tidak melakukan itu. Justru saya yang diperlakukan tidak baik. Uang saya direkening BTN diambil sebanyak Rp225 juta. Tingkah lakunya sebagai istri juga tidak patut, saya sebenarnya tidak melaporkan persoalan buku nikah itu, tapi kelakuannya yang membuat akhirnya saya lapor, tidak pernah menikah secara sah, dan tidak ada buku nikah, dia yang dapatkan buku nikah itu sepihak, data-datanya tidak sesuai," ujar Sudaryanto.(*)