Mataram, 27/3 (Antara) - Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faisal Zaini mengatakan, kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk daerah tertinggal belum sesuai porsi yang semestinya diberikan.
"Setiap tahun DAK secara nasional mencapai Rp25 triliun, namun untuk daerah tertinggal baru Rp7 hingga Rp8 triliun saja," kata Helmy pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) NTB 2014, yang digelar di Mataram, Rabu.
Musrenbang terkait penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi NTB 2014 yang digelar di aula Hotel Lombok Raya Mataram itu, juga dihadiri Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo.
Staf Ahli Bidang Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Bidang Kependudukan Nanag Komara, dan sejumlah pejabat dari kementerian terkait lainnya, juga hadir dalam pembukaan Musrenbang NTB itu.
Para pejabat dari berbagai kementerian itu, juga akan memaparkan materi terkait perencanaan pembangunan nasional sesuai bidang masing-masing.
Dari unsur pemerintah daerah, selain Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, juga dihadiri bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil walikota Se-NTB.
Helmy mengatakan, DAK merupakan dana desentralisasi fiskal, namun alokasi untuk daerah tertinggal yang kemampuan fiskalnya masih rendah, ternyata belum sesuai kebutuhan.
Padahal, dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, ditegaskan bahwa upaya pemerintah untuk pembelanjaan dengan melihat prioritas nasional pada daerah-daerah tertentu.
"Jadi sebetulnya tidak seluruh daerah mendapat DAK, tetapi dalam kenyataannya kita melihat belum ada keberpihakan pada daerah tertinggal," ujarnya.
Karena itu, Helmy mengaku semenjak dilantik menjadi Menteri PDT pada Oktober 2009, ia terus berupaya memperjuangkan peningkatan nilai DAK untuk daerah-daerah tertinggal, agar ada dorongan peningkatan kemampuan fiskal.
Menurut dia, jika DAK untuk daerah tertinggal pada dua tahun anggaran sebelumnya hanya sekitar Rp20-30 miliar setiap tahun, mulai 2013 ditingkatkan menjadi Rp70-80 miliar setiap tahun, dan hal itu dialokasikan untuk hampir semua daerah tertinggal.
Khusus di NTB, ada penambahan nilai DAK sekitar Rp30-40 miliar, sehingga setiap tahun ada dukungan DAK sekitar Rp200 miliar untuk delapan kabupaten yang dikategorikan tertinggal.
"Dana itu untuk percepatan pembangunan di wilayah NTB. Ke depan tentu kita akan terus kawal, dan sedang dirumuskan upaya definitif, mudah-mudahan akhir tahun ini atau awal tahun depan akan terbit peraturan pemerintah (PP) sehingga pengawalan terhadap keberpihakan anggaran daerah tertinggal terlaksana dengan baik," ujarnya. (*)
"Setiap tahun DAK secara nasional mencapai Rp25 triliun, namun untuk daerah tertinggal baru Rp7 hingga Rp8 triliun saja," kata Helmy pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) NTB 2014, yang digelar di Mataram, Rabu.
Musrenbang terkait penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi NTB 2014 yang digelar di aula Hotel Lombok Raya Mataram itu, juga dihadiri Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo.
Staf Ahli Bidang Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Bidang Kependudukan Nanag Komara, dan sejumlah pejabat dari kementerian terkait lainnya, juga hadir dalam pembukaan Musrenbang NTB itu.
Para pejabat dari berbagai kementerian itu, juga akan memaparkan materi terkait perencanaan pembangunan nasional sesuai bidang masing-masing.
Dari unsur pemerintah daerah, selain Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, juga dihadiri bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil walikota Se-NTB.
Helmy mengatakan, DAK merupakan dana desentralisasi fiskal, namun alokasi untuk daerah tertinggal yang kemampuan fiskalnya masih rendah, ternyata belum sesuai kebutuhan.
Padahal, dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, ditegaskan bahwa upaya pemerintah untuk pembelanjaan dengan melihat prioritas nasional pada daerah-daerah tertentu.
"Jadi sebetulnya tidak seluruh daerah mendapat DAK, tetapi dalam kenyataannya kita melihat belum ada keberpihakan pada daerah tertinggal," ujarnya.
Karena itu, Helmy mengaku semenjak dilantik menjadi Menteri PDT pada Oktober 2009, ia terus berupaya memperjuangkan peningkatan nilai DAK untuk daerah-daerah tertinggal, agar ada dorongan peningkatan kemampuan fiskal.
Menurut dia, jika DAK untuk daerah tertinggal pada dua tahun anggaran sebelumnya hanya sekitar Rp20-30 miliar setiap tahun, mulai 2013 ditingkatkan menjadi Rp70-80 miliar setiap tahun, dan hal itu dialokasikan untuk hampir semua daerah tertinggal.
Khusus di NTB, ada penambahan nilai DAK sekitar Rp30-40 miliar, sehingga setiap tahun ada dukungan DAK sekitar Rp200 miliar untuk delapan kabupaten yang dikategorikan tertinggal.
"Dana itu untuk percepatan pembangunan di wilayah NTB. Ke depan tentu kita akan terus kawal, dan sedang dirumuskan upaya definitif, mudah-mudahan akhir tahun ini atau awal tahun depan akan terbit peraturan pemerintah (PP) sehingga pengawalan terhadap keberpihakan anggaran daerah tertinggal terlaksana dengan baik," ujarnya. (*)