Mataram (ANTARA) - Seorang pria asal Kabupaten Lombok Timur berinisial MRM (18) terungkap menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi penyelundupan dengan modus menyembunyikan sabu-sabu dalam dubur. "Aksinya terungkap setelah petugas memergoki yang bersangkutan keluar dari kamar mandi," kata Akbar.
Petugas lapas yang melakukan penggeledahan terhadap MRM menemukan paket sabu-sabu dalam botol kaleng rokok. "Barang bukti awalnya tidak ditemukan ada pada pelaku. Akan tetapi, berkat kejelian petugas kami, kamar mandi tempat pelaku masuk juga digeledah, baru di situ ditemukan kaleng rokok isi paket sabu-sabu," ujarnya.
Paket sabu-sabu di kaleng rokok tersebut, kata dia, ditemukan dalam kemasan warna hitam. Setelah ditimbang, berat kotor barang bukti paket sabu-sabu itu sedikitnya 15 gram. Aksi MRM ini terungkap dalam kegiatan kunjungan narapidana, Senin (19/12). Dia datang ke lapas dengan catatan melakukan kunjungan terhadap salah seorang narapidana berinisial MYM.
"MYM ini kakaknya MRM. Dia (MYM) warga binaan kami yang berstatus narapidana kasus narkoba. Vonis hukuman 12 tahun," ucap dia.
Dari hasil interogasi petugas, MRM pun mengakui bahwa modus simpan sabu-sabu dalam dubur itu adalah upaya untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Pengeluaran paket dari dalam dubur dilakukan di kamar mandi. Paket disimpan dalam kaleng rokok dan sengaja ditinggalkan di kamar mandi. "Jadi, paket sabu-sabu itu akan diberikan kepada kakaknya dengan cara simpan dalam kaleng rokok di kamar mandi," katanya.
Baca juga: Polresta Mataram: Belasan orang ditangkap terkait kasus narkoba
Baca juga: Seorang anggota DPRD Lombok Barat menjalani rehabilitasi narkoba di BNN
MRM dalam keterangan turut mengakui bahwa dirinya baru kali pertama ini menjalankan aksi demikian. Aksi tersebut dijalankan karena ada permintaan MYM. Dari terungkapnya modus penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lapas yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Lapas Kelas IIA Mataram, Akbar memastikan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan MRM ini kepada pihak kepolisian. "Dalam hal ini, pengungkapan kasus MRM kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB," ujar dia.
Melalui persoalan ini pun Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pemerintah dengan menjaga komitmen dalam memberantas narkoba, khusus di lingkungan Lapas Kelas IIA Mataram yang berada di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. "Kalau ada pengunjung yang menyelundupkan sabu-sabu pasti akan ketahuan juga. Ini sudah menjadi komitmen kami," kata Akbar.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksi penyelundupan dengan modus menyembunyikan sabu-sabu dalam dubur. "Aksinya terungkap setelah petugas memergoki yang bersangkutan keluar dari kamar mandi," kata Akbar.
Petugas lapas yang melakukan penggeledahan terhadap MRM menemukan paket sabu-sabu dalam botol kaleng rokok. "Barang bukti awalnya tidak ditemukan ada pada pelaku. Akan tetapi, berkat kejelian petugas kami, kamar mandi tempat pelaku masuk juga digeledah, baru di situ ditemukan kaleng rokok isi paket sabu-sabu," ujarnya.
Paket sabu-sabu di kaleng rokok tersebut, kata dia, ditemukan dalam kemasan warna hitam. Setelah ditimbang, berat kotor barang bukti paket sabu-sabu itu sedikitnya 15 gram. Aksi MRM ini terungkap dalam kegiatan kunjungan narapidana, Senin (19/12). Dia datang ke lapas dengan catatan melakukan kunjungan terhadap salah seorang narapidana berinisial MYM.
"MYM ini kakaknya MRM. Dia (MYM) warga binaan kami yang berstatus narapidana kasus narkoba. Vonis hukuman 12 tahun," ucap dia.
Dari hasil interogasi petugas, MRM pun mengakui bahwa modus simpan sabu-sabu dalam dubur itu adalah upaya untuk mengelabui petugas pemeriksaan. Pengeluaran paket dari dalam dubur dilakukan di kamar mandi. Paket disimpan dalam kaleng rokok dan sengaja ditinggalkan di kamar mandi. "Jadi, paket sabu-sabu itu akan diberikan kepada kakaknya dengan cara simpan dalam kaleng rokok di kamar mandi," katanya.
Baca juga: Polresta Mataram: Belasan orang ditangkap terkait kasus narkoba
Baca juga: Seorang anggota DPRD Lombok Barat menjalani rehabilitasi narkoba di BNN
MRM dalam keterangan turut mengakui bahwa dirinya baru kali pertama ini menjalankan aksi demikian. Aksi tersebut dijalankan karena ada permintaan MYM. Dari terungkapnya modus penyelundupan narkoba ke dalam lingkungan lapas yang berada di bawah tanggung jawab Kepala Lapas Kelas IIA Mataram, Akbar memastikan pihaknya telah menindaklanjuti persoalan MRM ini kepada pihak kepolisian. "Dalam hal ini, pengungkapan kasus MRM kami serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB," ujar dia.
Melalui persoalan ini pun Akbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya pemerintah dengan menjaga komitmen dalam memberantas narkoba, khusus di lingkungan Lapas Kelas IIA Mataram yang berada di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. "Kalau ada pengunjung yang menyelundupkan sabu-sabu pasti akan ketahuan juga. Ini sudah menjadi komitmen kami," kata Akbar.