Mataram (ANTARA) - Seorang anggota DPRD Lombok Barat berinisial AM yang tertangkap akan membeli sabu-sabu dari seorang pengedar kini resmi menjalani rehabilitasi narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan penyidik yang tidak menemukan unsur pidana narkotika dari penangkapan AM, Rabu (30/11).
"Karena tidak ada barang bukti berkaitan narkoba, tetapi hasil urine positif, kami wajib menindaklanjuti yang bersangkutan untuk direhabilitasi, dan hari ini sudah kami serahkan ke BNN Kota Mataram," kata Yogi.
Terpisah, Kepala BNN Kota Mataram Ivanto Aritonang membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima penyerahan AM untuk proses rehabilitasi narkoba.
"Sudah tadi pagi, sekitar pukul 10.00 WITA datang untuk rehabilitasi," kata Ivanto.
Dia pun memastikan bahwa AM menjalani rehabilitasi narkoba di BNN Kota Mataram. Pihaknya menerapkan rehabilitasi narkoba rawat jalan.
BNN menetapkan hal demikian karena tidak ada tersedia fasilitas untuk rehabilitasi narkoba rawat inap.
"Jadi, di BNN Kota Mataram yang tersedia hanya rehabilitasi rawat jalan saja, tidak ada rawat inap, dan seluruh pasien kami juga menjalani rawat jalan," ucap dia.
Sementara, Konselor Adiksi BNN Kota Mataram Heri Sutowi menyampaikan tim terpadu telah melakukan asesmen dengan menyatakan AM masuk dalam ketergantungan pengguna narkoba kategori sedang.
Dengan adanya hasil demikian, tim terpadu dari unsur penegak hukum dan kesehatan menetapkan agar AM menjalani rehabilitasi narkoba dengan intensitas kunjungan terapi dua kali dalam sepekan.
"Untuk sementara yang kami terapkan dari hasil asesmen agar yang bersangkutan menjalani terapi dua kali pertemuan dalam sepekan," kata Heri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang anggota DPRD Lombok Barat jalani rehabilitasi narkoba di BNN
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan penyidik yang tidak menemukan unsur pidana narkotika dari penangkapan AM, Rabu (30/11).
"Karena tidak ada barang bukti berkaitan narkoba, tetapi hasil urine positif, kami wajib menindaklanjuti yang bersangkutan untuk direhabilitasi, dan hari ini sudah kami serahkan ke BNN Kota Mataram," kata Yogi.
Terpisah, Kepala BNN Kota Mataram Ivanto Aritonang membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima penyerahan AM untuk proses rehabilitasi narkoba.
"Sudah tadi pagi, sekitar pukul 10.00 WITA datang untuk rehabilitasi," kata Ivanto.
Dia pun memastikan bahwa AM menjalani rehabilitasi narkoba di BNN Kota Mataram. Pihaknya menerapkan rehabilitasi narkoba rawat jalan.
BNN menetapkan hal demikian karena tidak ada tersedia fasilitas untuk rehabilitasi narkoba rawat inap.
"Jadi, di BNN Kota Mataram yang tersedia hanya rehabilitasi rawat jalan saja, tidak ada rawat inap, dan seluruh pasien kami juga menjalani rawat jalan," ucap dia.
Sementara, Konselor Adiksi BNN Kota Mataram Heri Sutowi menyampaikan tim terpadu telah melakukan asesmen dengan menyatakan AM masuk dalam ketergantungan pengguna narkoba kategori sedang.
Dengan adanya hasil demikian, tim terpadu dari unsur penegak hukum dan kesehatan menetapkan agar AM menjalani rehabilitasi narkoba dengan intensitas kunjungan terapi dua kali dalam sepekan.
"Untuk sementara yang kami terapkan dari hasil asesmen agar yang bersangkutan menjalani terapi dua kali pertemuan dalam sepekan," kata Heri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Seorang anggota DPRD Lombok Barat jalani rehabilitasi narkoba di BNN