Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat mengantongi hasil tes urine anggota DPRD Lombok Barat berinisial AM yang tertangkap ketika akan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Tes urine sudah kami lakukan dan hasil untuk AM, oknum anggota DPRD Lombok Barat itu positif mengandung zat metampetamin, bahan baku narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin.
Yogi menjelaskan pihaknya menangkap AM dari hasil pengembangan penangkapan terduga pengedar berinisial AD di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Rabu (30/11).
Polisi menangkap AD berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Dari AD, petugas menyita barang bukti 3 gram sabu-sabu dalam kemasan siap edar.
"Jadi, kronologis penangkapan AM ini merupakan hasil pengembangan terhadap kasus AD saat kami menelusuri dari mana sumber barang," ujarnya.
Dalam pengembangan tersebut, jelas Yogi, pihaknya menangkap sembilan orang, termasuk AM. Mereka tertangkap ketika datang untuk membeli sabu-sabu dari AD.
"Sembilan orang termasuk AM ini kami tangkap dalam rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 wita," ucap dia.
Dari hasil penggeledahan, Yogi pun memastikan pihaknya hanya menemukan barang bukti dari AD.
"Dengan disaksikan kepala lingkungan dan warga sekitar, penggeledahan barang bukti hanya kami dapat dari AD saja. Untuk sembilan lainnya, nihil, termasuk dari AM," kata Yogi.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap AD bersama 9 orang lain, termasuk AM di Markas Polresta Mataram.
"Karena penangkapan itu Rabu (30/11) malam, besok harinya, kami melakukan tes urine. Hasilnya, lima negatif, dan lima positif, termasuk AM itu yang positif," ucapnya.
Dalam proses hukum yang kini sedang berjalan, Yogi memastikan pihaknya masih memiliki waktu hingga Selasa (6/12) untuk menentukan status dari seluruh pelaku yang terjaring di kasus AD.
"Khusus untuk AM, karena dari yang bersangkutan tidak ada ditemukan barang bukti narkoba dan hasil tes urine menyatakan positif narkoba, maka kami wajib mengajukan rehabilitasi medis," kata Yogi.
Pengajuan itu pun, kata dia, sesuai dengan penerapan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Jadi, dalam dua aturan itu mewajibkan seorang penyalahguna yang bukan pengedar, yang tidak masuk dalam jaringan narkoba, residivis, wajib untuk diajukan rehabilitasi medis," ujarnya.
"Tes urine sudah kami lakukan dan hasil untuk AM, oknum anggota DPRD Lombok Barat itu positif mengandung zat metampetamin, bahan baku narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin.
Yogi menjelaskan pihaknya menangkap AM dari hasil pengembangan penangkapan terduga pengedar berinisial AD di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Rabu (30/11).
Polisi menangkap AD berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Dari AD, petugas menyita barang bukti 3 gram sabu-sabu dalam kemasan siap edar.
"Jadi, kronologis penangkapan AM ini merupakan hasil pengembangan terhadap kasus AD saat kami menelusuri dari mana sumber barang," ujarnya.
Dalam pengembangan tersebut, jelas Yogi, pihaknya menangkap sembilan orang, termasuk AM. Mereka tertangkap ketika datang untuk membeli sabu-sabu dari AD.
"Sembilan orang termasuk AM ini kami tangkap dalam rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 wita," ucap dia.
Dari hasil penggeledahan, Yogi pun memastikan pihaknya hanya menemukan barang bukti dari AD.
"Dengan disaksikan kepala lingkungan dan warga sekitar, penggeledahan barang bukti hanya kami dapat dari AD saja. Untuk sembilan lainnya, nihil, termasuk dari AM," kata Yogi.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap AD bersama 9 orang lain, termasuk AM di Markas Polresta Mataram.
"Karena penangkapan itu Rabu (30/11) malam, besok harinya, kami melakukan tes urine. Hasilnya, lima negatif, dan lima positif, termasuk AM itu yang positif," ucapnya.
Dalam proses hukum yang kini sedang berjalan, Yogi memastikan pihaknya masih memiliki waktu hingga Selasa (6/12) untuk menentukan status dari seluruh pelaku yang terjaring di kasus AD.
"Khusus untuk AM, karena dari yang bersangkutan tidak ada ditemukan barang bukti narkoba dan hasil tes urine menyatakan positif narkoba, maka kami wajib mengajukan rehabilitasi medis," kata Yogi.
Pengajuan itu pun, kata dia, sesuai dengan penerapan aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Jadi, dalam dua aturan itu mewajibkan seorang penyalahguna yang bukan pengedar, yang tidak masuk dalam jaringan narkoba, residivis, wajib untuk diajukan rehabilitasi medis," ujarnya.