Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri inisial SG (39) dan AY (36) warga Kacamatan Kopang, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap selingkuhan istrinya.
"Kedua terduga pelaku diamankan, karena terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Iswahyudi (30) warga Desa Beber di jalan raya Desa Mantang, Kecamatan Batukliang," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki di Praya, Rabu.
Korban Iswahyudi yang tidak lain merupakan selingkuhan AY dihabisi di pinggir jalan raya, setelah suami AY mengetahui istrinya ternyata selingkuh dengan korban.
"Keduanya ditahan sebagai pelaku pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 353 ayat (1) dan Ayat (3) KUHP," katanya.
Selain mengamankan pelaku, diamankan juga berbagai barang bukti berupa dua pasang sandal jepit, satu buah pisau dengan mata pisu terlepas dari gagang, satu buah baju switer warna hitam, satu buah HP merek Realmi milik korban, satu buah HP merk pipo, satu unit motor Honda Vario hitam DK 3338 LT dan satu motor Suzuki Spin warna Hitam tanpa plat yang digunakan pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Ulat Rawa Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Besar," katanya.
Kasus pembunuhan ini terjadi Jumat (16/12) sekitar pukul 23.30 WITA berawal dari istri pelaku telah memiliki hubungan gelap dengan korban Iswahyudi yang cukup lama.
Namun akhir-akhir ini, hubungannya diketahui oleh suaminya, sehingga antara AY dengan suaminya terjadi cekcok dalam rumah tangga.
Namun AY sempat tetap tidak mau jujur dengan suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut, sehingga puncaknya pada hari Jumat, (16/12) antara AY dengan suaminya terjadi keributan dalam rumah tangganya dan suaminya AY kalau tidak memberitahu secara jujur hubungan AY dengan pacar gelapnya, maka suaminya mengancam akan bunuh diri dengan cara terjun ke jurang bersama anaknya.
"Mendengar ancaman tersebut, kemudian AY jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya," katanya.
Setelah AY jujur menceritakan kepada suaminya, kemudian suaminya yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban Iswahyudi yang mengganggu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya. Kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi Iswahyudi lewat HP dan diajak untuk ketemuan.
"Korban diajak ketemuan dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan AY akan kabur, dan alasan inilah yang paling tepat agar Iswahyudi mau menemuinya," katanya.
Kesempatan ini kemudian digunakan oleh kedua Pasutri ini untuk menghabisi nyawa Iswahyudi saat bertemu di jalan raya dekat kuburan jantuk Desa Mantang, Kecamatan Batukliang.
"Suami AY langsung memukul korban secara bertubi-tubi ke arah muka korban dan ketika korban terjatuh pelaku menusukan pisau belati yang dipersiapkan dan menikam pisaunya ke arah leher, muka, serta ke arah lengan dan punggung korban," katanya.
Kemudian setelah itu, korban sempat terbangun dan melarikan diri kearah Dusun Jantuk dan sempat di kejar oleh pelaku. Namun, karena takut ketahuan, pelaku balik dan kabur membonceng istrinya.
"Dalam keadaan terluka dan tidak sadarkan diri, korban dibawa oleh warga ke Puskesmas Mantang. Karena keadaannya yang kritis, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dan setelah mendapatkan perawatan di RSUD, korban meninggal dunia," katanya.
"Kedua terduga pelaku diamankan, karena terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Iswahyudi (30) warga Desa Beber di jalan raya Desa Mantang, Kecamatan Batukliang," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki di Praya, Rabu.
Korban Iswahyudi yang tidak lain merupakan selingkuhan AY dihabisi di pinggir jalan raya, setelah suami AY mengetahui istrinya ternyata selingkuh dengan korban.
"Keduanya ditahan sebagai pelaku pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berencana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 353 ayat (1) dan Ayat (3) KUHP," katanya.
Selain mengamankan pelaku, diamankan juga berbagai barang bukti berupa dua pasang sandal jepit, satu buah pisau dengan mata pisu terlepas dari gagang, satu buah baju switer warna hitam, satu buah HP merek Realmi milik korban, satu buah HP merk pipo, satu unit motor Honda Vario hitam DK 3338 LT dan satu motor Suzuki Spin warna Hitam tanpa plat yang digunakan pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Ulat Rawa Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa Besar," katanya.
Kasus pembunuhan ini terjadi Jumat (16/12) sekitar pukul 23.30 WITA berawal dari istri pelaku telah memiliki hubungan gelap dengan korban Iswahyudi yang cukup lama.
Namun akhir-akhir ini, hubungannya diketahui oleh suaminya, sehingga antara AY dengan suaminya terjadi cekcok dalam rumah tangga.
Namun AY sempat tetap tidak mau jujur dengan suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut, sehingga puncaknya pada hari Jumat, (16/12) antara AY dengan suaminya terjadi keributan dalam rumah tangganya dan suaminya AY kalau tidak memberitahu secara jujur hubungan AY dengan pacar gelapnya, maka suaminya mengancam akan bunuh diri dengan cara terjun ke jurang bersama anaknya.
"Mendengar ancaman tersebut, kemudian AY jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya," katanya.
Setelah AY jujur menceritakan kepada suaminya, kemudian suaminya yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban Iswahyudi yang mengganggu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya. Kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi Iswahyudi lewat HP dan diajak untuk ketemuan.
"Korban diajak ketemuan dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya dan AY akan kabur, dan alasan inilah yang paling tepat agar Iswahyudi mau menemuinya," katanya.
Kesempatan ini kemudian digunakan oleh kedua Pasutri ini untuk menghabisi nyawa Iswahyudi saat bertemu di jalan raya dekat kuburan jantuk Desa Mantang, Kecamatan Batukliang.
"Suami AY langsung memukul korban secara bertubi-tubi ke arah muka korban dan ketika korban terjatuh pelaku menusukan pisau belati yang dipersiapkan dan menikam pisaunya ke arah leher, muka, serta ke arah lengan dan punggung korban," katanya.
Kemudian setelah itu, korban sempat terbangun dan melarikan diri kearah Dusun Jantuk dan sempat di kejar oleh pelaku. Namun, karena takut ketahuan, pelaku balik dan kabur membonceng istrinya.
"Dalam keadaan terluka dan tidak sadarkan diri, korban dibawa oleh warga ke Puskesmas Mantang. Karena keadaannya yang kritis, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dan setelah mendapatkan perawatan di RSUD, korban meninggal dunia," katanya.