Mataram (ANTARA) - Sebanyak tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima remisi khusus Natal Tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar memberikan secara langsung pengurangan hukuman ini pada momentum perayaan Natal Tahun 2022 di Aula Kunjungan Lapas Kelas IIA Mataram yang berada di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Dalam momentum pemberian remisi khusus ini sekaligus saya ucapkan selamat Natal Tahun 2022 kepada warga binaan yang merayakan," kata Ketut Akbar melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Minggu.
Remisi khusus natal ini, jelas dia, merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia pun menyampaikan dari 11 warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik, hanya 3 orang lolos syarat untuk menerima remisi khusus. Adapun besaran remisi yang diterima masing-masing sebesar 1 bulan.
"Karena, untuk 8 orang lainnya ini masih ada yang berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut Akbar mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada para narapidana yang sudah berusaha dan menunjukkan perubahan lebih baik, terutama dalam perilaku keseharian di lapas.
"Dengan adanya pemberian remisi ini, saya berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib maupun peraturan yang berlaku di lapas," ucap dia.
Dalam kegiatan pemberian remisi tersebut turut hadir warga binaan dari perwakilan agama Islam, Hindu, dan Budha. Menurut dia, hal tersebut bagian dari wujud toleransi dan kebersamaan antarwarga binaan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar memberikan secara langsung pengurangan hukuman ini pada momentum perayaan Natal Tahun 2022 di Aula Kunjungan Lapas Kelas IIA Mataram yang berada di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Dalam momentum pemberian remisi khusus ini sekaligus saya ucapkan selamat Natal Tahun 2022 kepada warga binaan yang merayakan," kata Ketut Akbar melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Minggu.
Remisi khusus natal ini, jelas dia, merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia pun menyampaikan dari 11 warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik, hanya 3 orang lolos syarat untuk menerima remisi khusus. Adapun besaran remisi yang diterima masing-masing sebesar 1 bulan.
"Karena, untuk 8 orang lainnya ini masih ada yang berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut Akbar mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada para narapidana yang sudah berusaha dan menunjukkan perubahan lebih baik, terutama dalam perilaku keseharian di lapas.
"Dengan adanya pemberian remisi ini, saya berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib maupun peraturan yang berlaku di lapas," ucap dia.
Dalam kegiatan pemberian remisi tersebut turut hadir warga binaan dari perwakilan agama Islam, Hindu, dan Budha. Menurut dia, hal tersebut bagian dari wujud toleransi dan kebersamaan antarwarga binaan lapas.