Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan kasasi terpidana HW atau Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
"Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan undang-undang terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, diterima di Jakarta, Rabu.
Menteri Bintang berharap putusan tersebut menjadi contoh penegakan hukum dengan pidana maksimal bagi pelaku kekerasan seksual. "Ini sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga.
Pihaknya menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan hukum harus ditegakkan terhadap pelaku. Bintang Puspayoga terus berharap semua pihak turut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual.
"Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi, dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual," kata Menteri PPPA.
Baca juga: Kemen PPPA pendampingan korban kekerasan seksual Jakbar
Baca juga: Kemen-PPPA dampingi remaja korban kekerasan seksual
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan kasasi Herry Wirawa Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis diantaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat, dan hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah, telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan undang-undang terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, diterima di Jakarta, Rabu.
Menteri Bintang berharap putusan tersebut menjadi contoh penegakan hukum dengan pidana maksimal bagi pelaku kekerasan seksual. "Ini sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga.
Pihaknya menegaskan tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan hukum harus ditegakkan terhadap pelaku. Bintang Puspayoga terus berharap semua pihak turut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual.
"Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama. Karena itu diharapkan seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi, dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual," kata Menteri PPPA.
Baca juga: Kemen PPPA pendampingan korban kekerasan seksual Jakbar
Baca juga: Kemen-PPPA dampingi remaja korban kekerasan seksual
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan kasasi Herry Wirawa Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis diantaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat, dan hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah, telah berkekuatan hukum tetap.