Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menargetkan penyelesaian regulasi dan peraturan teknis terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada 2025.
"Penguatan regulasi dan peraturan teknis dalam upaya peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, antara lain Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan, Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Gender Dan Perubahan Iklim, Peraturan Presiden tentang Pencegahan Perkawinan Anak, demikian juga tentang Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Layak Anak," kata Bintang Puspayoga dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.
Selain itu, KemenPPPA juga akan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui komunikasi, informasi, dan edukasi yang masif. Bintang Puspayoga juga akan memberikan penguatan terhadap norma positif dan perilaku masyarakat untuk mencegah kekerasan pada anak.
"Penguatan norma positif dan perubahan perilaku untuk mencegah kekerasan dan perilaku salah pada anak seperti perkawinan anak, pekerja anak, kekerasan seksual, demikian juga sunat perempuan, dan bullying pada anak, dan juga anak mengakhiri hidup, anak menyakiti diri sendiri, dan kekerasan antar teman sebaya," kata Bintang Puspayoga.
Sementara terkait pelayanan terhadap korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pihaknya akan meningkatkan kualitas layanan SAPA 129 dan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
Baca juga: Kementerian PPPA menegaskan pelecehan merupakan tindak pidana
Baca juga: Menteri PPPA mendorong pemberitaan kekerasan seksual berperspektif gender
"Percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender di lintas kementerian/lembaga, demikian juga daerah," kata Bintang Puspayoga.
KemenPPPA juga akan memperluas akses, peran, dan keterlibatan perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk perempuan miskin.