Menteri PPPA Bintang minta laporan ke Komite CEDAW jelaskan capaian

id Bintang Puspayoga,CEDAW,ratifikasi CEDAW,dikriminasi perempuan

Menteri PPPA Bintang minta laporan ke Komite CEDAW jelaskan capaian

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga berharap laporan ke Komite CEDAW dapat menjelaskan pencapaian spesifik yang sudah dicapai dan mengangkat praktik baik, inisiatif, dan inovasi yang dapat membantu menghapuskan diskriminasi.

"Kita lakukan dialog konstruktif laporan implementasi CEDAW ke-9 dan harus mencakup tiga aspek kemajuan," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.

Tiga aspek itu, pertama, kemajuan di tingkat kebijakan seperti lahirnya sejumlah peraturan perundangan dan kebijakan tingkat menteri hingga tingkat daerah.

Kedua, kemajuan dalam bentuk inisiatif dan program implementasi di berbagai sektor pembangunan.

Ketiga, kemajuan yang dapat dilihat langsung di lapangan secara terukur seperti Indeks Pembangunan Gender maupun data statistik lainnya.

"Kemajuan pada tingkat inisiatif kegiatan, program, dan aksi, dijelaskan implikasinya bagi perempuan itu sendiri maupun bagi keluarga dan masyarakat. Kemajuan yang disampaikan berdasarkan data terukur, perlu dijelaskan kebijakan dan program yang mempengaruhi kemajuan tersebut dan apa kontribusi kemajuan itu bagi sektor dan bidang pembangunan lainnya. Dengan demikian, laporan tidak sebatas paparan data, tetapi juga suatu analisis dampak," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA mendorong pemberitaan kekerasan seksual berperspektif gender
Baca juga: RUU KIA mewujudkan negara hadir jamin kesejahteraan ibu dan anak


Pemerintah Indonesia mulai melakukan dialog konstruktif untuk penyusunan laporan CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) ke-9.

Indonesia wajib menyampaikan laporan capaian dan tantangan implementasi CEDAW atau Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan kepada Komite CEDAW secara berkala sebagai bentuk komitmen atas ratifikasi CEDAW pada 28 Juli 1984 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.