Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melanjutkan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pengelolaan dana kapitasi Puskesmas Babakan yang telah merugikan negara Rp690 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Senin, menjelaskan jaksa melakukan penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka di tempat berbeda.
"Untuk RH, mantan Kepala Puskesmas Babakan itu di Lapas Mataram, di Kuripan, Lombok Barat. Kalau WY, bendaharanya, di Lapas Perempuan Mataram," kata Bagus.
Kedua tersangka, jelas dia, resmi menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Masa penahanan pertama dari penuntut umum itu mulai Kamis (5/1) kemarin, terhitung sejak tahap dua dari penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Bagus menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum kini masih menyusun surat dakwaan dari kedua tersangka.
"Surat dakwaan yang menjadi kebutuhan registrasi pendaftaran di pengadilan belum selesai, masih dalam proses. Kalau sudah, pasti akan segera didaftarkan ke pengadilan," ucap dia.
Tersangka RH dan WY dalam perkara korupsi dana kapitasi ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Angka kerugian Rp690 juta merupakan hasil perhitungan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Indikasi kerugian muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan dalam periode pengelolaan tahun 2017-2019.
Sesuai dengan data pengelolaan, dalam periode setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Apabila dikalkulasikan dalam periode 2017-2019, total pengelolaan mencapai Rp3,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Senin, menjelaskan jaksa melakukan penahanan lanjutan terhadap kedua tersangka di tempat berbeda.
"Untuk RH, mantan Kepala Puskesmas Babakan itu di Lapas Mataram, di Kuripan, Lombok Barat. Kalau WY, bendaharanya, di Lapas Perempuan Mataram," kata Bagus.
Kedua tersangka, jelas dia, resmi menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
"Masa penahanan pertama dari penuntut umum itu mulai Kamis (5/1) kemarin, terhitung sejak tahap dua dari penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Bagus menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum kini masih menyusun surat dakwaan dari kedua tersangka.
"Surat dakwaan yang menjadi kebutuhan registrasi pendaftaran di pengadilan belum selesai, masih dalam proses. Kalau sudah, pasti akan segera didaftarkan ke pengadilan," ucap dia.
Tersangka RH dan WY dalam perkara korupsi dana kapitasi ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Angka kerugian Rp690 juta merupakan hasil perhitungan Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Indikasi kerugian muncul dari pemotongan dana insentif tenaga kesehatan dalam periode pengelolaan tahun 2017-2019.
Sesuai dengan data pengelolaan, dalam periode setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Apabila dikalkulasikan dalam periode 2017-2019, total pengelolaan mencapai Rp3,3 miliar.