Surabaya (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik Universitas Airlangga Surabaya Dr. Suko Widodo mengemukakan pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka memberikan hak penuh kepada rakyat dalam memilih wakilnya di parlemen.
"Dengan sistem ini, rakyat memiliki hak penuh dalam memilih orang yang akan mewakilinya," kata Suko Widodo ditemui di Surabaya, Selasa, menanggapi munculnya wacana sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
Suko menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang menempatkan partai politik dapat mengajukan calon anggota legislatif dari daftar calon yang tidak dibatasi. "Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan, bukan hanya calon yang ditentukan oleh partai tersebut," katanya.
Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan calon anggota legislatif (caleg) individu. "Partai yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan sejumlah kursi di parlemen sesuai dengan perhitungan yang ditentukan. Caleg yang akan duduk di parlemen kemudian ditentukan oleh partai itu sendiri melalui mekanisme yang disebut 'daftar hitam' atau 'daftar terbuka'," ujar dosen FISIP Unair itu.
Pria yang akrab disapa Sukowi itu lebih lanjut memaparkan kelebihan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, yakni pertama, memungkinkan pemilih untuk memilih calon yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan sehingga pemilih dapat menentukan siapa yang akan mewakili mereka di legislatif.
Baca juga: Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memiliki kelemahan
Baca juga: Kominfo tangani 1.321 konten hoaks politik
Kedua, memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon legislatif tanpa terikat pada posisi tertentu dalam partai politik. Pada sisi lain, sistem ini juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon independen.
Selanjutnya, tanpa dukungan yang kuat dari suatu partai bisa membuat persaingan antar-calon menjadi lebih sengit karena tidak ada batasan dalam jumlah calon. "Kita berharap MK akan melakukan analisis terhadap gugatan yang diterima dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan konstitusional," ujar Sukowi.
"Dengan sistem ini, rakyat memiliki hak penuh dalam memilih orang yang akan mewakilinya," kata Suko Widodo ditemui di Surabaya, Selasa, menanggapi munculnya wacana sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.
Suko menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang menempatkan partai politik dapat mengajukan calon anggota legislatif dari daftar calon yang tidak dibatasi. "Dalam sistem ini, pemilih dapat memilih calon anggota legislatif yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan, bukan hanya calon yang ditentukan oleh partai tersebut," katanya.
Sedangkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilu yang membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik, bukan calon anggota legislatif (caleg) individu. "Partai yang memperoleh suara terbanyak akan mendapatkan sejumlah kursi di parlemen sesuai dengan perhitungan yang ditentukan. Caleg yang akan duduk di parlemen kemudian ditentukan oleh partai itu sendiri melalui mekanisme yang disebut 'daftar hitam' atau 'daftar terbuka'," ujar dosen FISIP Unair itu.
Pria yang akrab disapa Sukowi itu lebih lanjut memaparkan kelebihan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, yakni pertama, memungkinkan pemilih untuk memilih calon yang diusulkan oleh partai politik yang diinginkan sehingga pemilih dapat menentukan siapa yang akan mewakili mereka di legislatif.
Baca juga: Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup memiliki kelemahan
Baca juga: Kominfo tangani 1.321 konten hoaks politik
Kedua, memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon legislatif tanpa terikat pada posisi tertentu dalam partai politik. Pada sisi lain, sistem ini juga memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon independen.
Selanjutnya, tanpa dukungan yang kuat dari suatu partai bisa membuat persaingan antar-calon menjadi lebih sengit karena tidak ada batasan dalam jumlah calon. "Kita berharap MK akan melakukan analisis terhadap gugatan yang diterima dan membuat keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan konstitusional," ujar Sukowi.