Mataram (Antara Mataram) - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia H A M Nurdin Halid mengatakan regulasi baru di bidang koperasi yakni Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian memberi perlindungan kepada anggota koperasi selaku pengelola.
"Regulasi baru itu menjamin perlindungan anggota karena koperasi harus berorientasi pelayanan pada anggota sehingga tidak disalahgunakan pemodal," kata Nurdin, saat membuka Pameran Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Expo 2013 di Mataram, Rabu.
Pameran yang berlangsung 3-6 Juli 2013 itu merupakan salah satu rangkaian acara puncak peringatan Harkopnas ke-66, pada 12 Juli mendatang, yang dipusatkan di Mataram, Pulau Lombok, NTB.
Selain pameran, juga digelar pasar rakyat, dan kegiatan lainnya yang bersifat merangsang pertumbuhan ekonomi.
Menjelang puncak peringatan, digelar Bazar Ramadhan, seminar nasional perkoperasian dan kegiatan lainnya.
Hadir dalam pembukaan Pemeran Harkopnas Expo 2013 itu, Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha dan Kemitraan Kementerian Koperasi dan UKM DR Ir Muhammad Taufiq, yang mewakili Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan yang berhalangan hadir, serta para pejabat dinas koperasi dari berbagai daerah di Indonesia.
Nurdin mengatakan, Undang Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan pembaharuan dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia.
Keberadaan regulasi baru di bidang perkoperasian itu diyakini akan dapat memajukan bidang perkoperasian di Tanah Air.
Terdapat sedikitnya enam substansi penting yang harus diketahui masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, juga pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
KSP harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi.
Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu tiga tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri. Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota.
Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam PP.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada menteri melalui PP.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, sebagai upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan.
"Sehingga pada suatu saatnya nanti, Dekopin akan dapat sejajar dengan organisasi koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu koperasi dan anggotanya," ujar Nurdin. (*)
"Regulasi baru itu menjamin perlindungan anggota karena koperasi harus berorientasi pelayanan pada anggota sehingga tidak disalahgunakan pemodal," kata Nurdin, saat membuka Pameran Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Expo 2013 di Mataram, Rabu.
Pameran yang berlangsung 3-6 Juli 2013 itu merupakan salah satu rangkaian acara puncak peringatan Harkopnas ke-66, pada 12 Juli mendatang, yang dipusatkan di Mataram, Pulau Lombok, NTB.
Selain pameran, juga digelar pasar rakyat, dan kegiatan lainnya yang bersifat merangsang pertumbuhan ekonomi.
Menjelang puncak peringatan, digelar Bazar Ramadhan, seminar nasional perkoperasian dan kegiatan lainnya.
Hadir dalam pembukaan Pemeran Harkopnas Expo 2013 itu, Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha dan Kemitraan Kementerian Koperasi dan UKM DR Ir Muhammad Taufiq, yang mewakili Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan yang berhalangan hadir, serta para pejabat dinas koperasi dari berbagai daerah di Indonesia.
Nurdin mengatakan, Undang Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan pembaharuan dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia.
Keberadaan regulasi baru di bidang perkoperasian itu diyakini akan dapat memajukan bidang perkoperasian di Tanah Air.
Terdapat sedikitnya enam substansi penting yang harus diketahui masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, juga pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
KSP harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi.
Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu tiga tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri. Selain itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota.
Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam PP.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada menteri melalui PP.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, sebagai upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan.
"Sehingga pada suatu saatnya nanti, Dekopin akan dapat sejajar dengan organisasi koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu koperasi dan anggotanya," ujar Nurdin. (*)