Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, moratorium pemilihan kepala desa (Pilkades) 2024 masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Belum ada surat resmi dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim di Praya, Sabtu.
Ia mengatakan, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak 96 Desa di Kabupaten Lombok Tengah yang habis masa jabatannya pada 2024 masih belum dilakukan, karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Informasi pemerintah pusat melakukan moratorium Pilkades mulai 2023 hingga 2024, karena ada Pemilu Serentak," katanya.
Ia mengatakan, masa jabatan 96 Kepala Desa tersebut akan berakhir Desember 2024, sehingga pelaksanaan Pilkades harus dilakukan Oktober.
"Namun, kita masih dalam moratorium kalau melihat waktu pelaksanaannya yang bersamaan dengan Pemilu 2024," katanya.
Sebelumnya, Sejumlah Kepala Desa melakukan hiaring di kantor DPRD Lombok Tengah untuk mempertanyakan kejelasan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 2024 mendatang. Hal itu dilakukan, supaya mereka tidak dirugikan dengan penundaan Pilkades tersebut.
"Kami minta kepastian kapal dilaksanakan Pilkades serentak 2024 atau akan ditunda di 2025," kata salah satu perwakilan kades, Zulkarnaen.
Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Sunting mengatakan, apa yang menjadi aspirasi kepala desa tersebut, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa memberikan informasi dengan jelas terkait Pilkades serentak 2024.
"Kami di DPRD berharap pemerintah daerah memberikan kepastian yang jelas terkait Pilkades. Kami juga belum menerima usulan anggaran Pilkades pada APBD 2023," katanya.
"Belum ada surat resmi dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim di Praya, Sabtu.
Ia mengatakan, anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak 96 Desa di Kabupaten Lombok Tengah yang habis masa jabatannya pada 2024 masih belum dilakukan, karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Informasi pemerintah pusat melakukan moratorium Pilkades mulai 2023 hingga 2024, karena ada Pemilu Serentak," katanya.
Ia mengatakan, masa jabatan 96 Kepala Desa tersebut akan berakhir Desember 2024, sehingga pelaksanaan Pilkades harus dilakukan Oktober.
"Namun, kita masih dalam moratorium kalau melihat waktu pelaksanaannya yang bersamaan dengan Pemilu 2024," katanya.
Sebelumnya, Sejumlah Kepala Desa melakukan hiaring di kantor DPRD Lombok Tengah untuk mempertanyakan kejelasan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 2024 mendatang. Hal itu dilakukan, supaya mereka tidak dirugikan dengan penundaan Pilkades tersebut.
"Kami minta kepastian kapal dilaksanakan Pilkades serentak 2024 atau akan ditunda di 2025," kata salah satu perwakilan kades, Zulkarnaen.
Anggota DPRD Lombok Tengah, Lalu Sunting mengatakan, apa yang menjadi aspirasi kepala desa tersebut, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk bisa memberikan informasi dengan jelas terkait Pilkades serentak 2024.
"Kami di DPRD berharap pemerintah daerah memberikan kepastian yang jelas terkait Pilkades. Kami juga belum menerima usulan anggaran Pilkades pada APBD 2023," katanya.