Lombok Tengah (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan audit penggunaan dana desa (DD) pada 24 desa yang telah melaksanakan Pilkada Serentak untuk tingkat desa pada 26 Februari 2024.
"Untuk 24 desa yang telah melaksanakan pilkada tingkat desa sedang diaudit," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan tujuan dilakukan audit tersebut agar tertib administrasi, terutama dalam penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) yang telah dilaksanakan, sehingga program yang dilaksanakan sesuai dengan aturan.
"Audit ini rutin dilaksanakan setiap tahun, namun untuk desa yang melaksanakan pilkada tingkat desa yang kami dahulukan," katanya.
Baca juga: Hingga kini baru 40 desa di Lombok Tengah cairkan dana pembangunan
Ia mengatakan hal-hal yang menjadi temuan saat audit dalam penggunaan dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD) yang dominan adalah pembayaran pajak.
"Dalam aturan sudah jelas mana program yang dikenai pajak dan mana yang tidak," katanya.
Ia mengatakan apa yang menjadi temuan dalam audit tersebut, kepala desa wajib untuk menindaklanjuti, namun jika tidak tentunya ditanggung sendiri atau diproses sesuai hukum.
"Nilai temuan pajak yang belum dibayar oleh desa itu bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp20 juta," katanya.
Baca juga: Dana Desa di Lombok Tengah 2025 Rp176 miliar
Ia mengatakan alasan dari kepala desa yang belum membayar pajak tersebut, karena lupa, namun pihaknya tetap bekerja sesuai aturan bahwa pajak itu wajib dibayar.
"Selain pajak yang menjadi temuan juga ada kelebihan pembayaran program," katanya.
Adapun desa yang melaksanakan Pilkada Desa Serentak 2025 diantaranya Desa Bilebante, Pandan Tinggang, Kerame Jati, Dadap, Jeropuri, Pengonak, Beleke Daye, Beleke Lebesane, Lelong, Prako, Tibusisok dan Lingkok Beringe.
Selai itu, Desa Janggawana, Berinding, Pajangan, Lendang Tampel, Ganti, Ketare, Mekarsari, Ubung, Mantang, Aik Berik, Desa Prabu dan Desa Jago.
Baca juga: Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun
Baca juga: Pengelolaan dana desa di Lombok Tengah ditingkatkan
Baca juga: Inspektorat: Hasil audit dua desa di Lombok Tengah diserahkan ke APH