Dana Desa di Lombok Tengah 2025 Rp176 miliar

id Dana desa,Lombok Tengah ,NTb,2025

Dana Desa di Lombok Tengah 2025 Rp176 miliar

Pembangunan salah satu desa di Lombok Tengah, Provinsi NTB yang menggunakan dana desa yang digelontorkan pemerintah (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Tengah)

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan total dana desa (DD) pada tahun anggaran 2025 yang digelontorkan pemerintah pusat Rp176 miliar.

"Jumlah dana desa untuk Kabupaten Lombok Tengah di 2025 Rp176 miliar lebih," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rinjani di Lombok Tengah, Kamis.

Ia mengatakan jumlah dana desa yang diberikan untuk Lombok Tengah di 142 desa di 12 kecamatan memang mengalami pengurangan bila dibandingkan dengan dana desa di 2024 yang mencapai Rp185 miliar.

Namun, pengurangan jumlah DD itu secara nasional, karena karena ada penambahan desa, sehingga DD yang diberikan juga berkurang.

"Jumlah desa bertambah, total DD masing-masing desa berkurang atau semua desa berkurang," katanya.

Baca juga: Pengelolaan dana desa di Lombok Tengah ditingkatkan

Ia mengatakan dana desa yang diberikan pemerintah tersebut untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diharapkan dalam pengelolaan dana desa tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan.

"Dana desa itu diberikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan Sirait mengatakan kegiatan program jaga desa yang dilaksanakan tersebut dalam rangka memberikan pendampingan pengelolaan dana desa melalui program jaga desa.

"Program ini diharapkan bisa mewujudkan Indonesia 2045," katanya.

Baca juga: Korupsi dana desa, Kades Gemel Lombok Tengah divonis 5 tahun penjara

Ia mengatakan pada dasarnya pembangunan besar itu dimulai dari hal kecil atau dari desa, sehingga bisa lebih mandiri dan kesejahteraan masyarakat bisa meningkat.

Program ini dilaksanakan sesuai dengan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa dan optimalisasi peran kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.

"Penyelesaian perkara yang ditangani kejaksaan bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ) sesuai aturan," katanya.

"Program jaga desa ini lebih mengedepankan pencegahan, manfaatkan program ini," katanya.

Baca juga: Korupsi dana desa, Mantan Kades Barejulat Lombok tengah dituntut 5,5 tahun