Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah M Ramli yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa (DD) 2019-2022 dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Hakim memutuskan terdakwa M Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Bratha Hariputra di Mataram, Kamis.
Vonis yang diberikan majelis hakim lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara, namun selain divonis 5 tahun penjara terdakwa diberikan pidana denda Rp300.000.000.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.
Baca juga: Kejaksaan periksa Kades Gemel Lombok Tengah
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp969.787.012 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
Ia mengatakan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Baca juga: Jaksa periksa Kades Gemel Lombok Tengah
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Kepala Desa Gemel M Ramli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022, pada 27 Februari 2024.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 969 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.
Dalam kasus tersebut sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.
Salah satu contoh kerugian negara ada program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun dikerjakan menggunakan dana Pokir dewan, serta ada program yang tidak sesuai volume.
Baca juga: Warga desak DPMD menonaktifkan Kades Gemel Loteng
Baca juga: Dugaan penyelewengan dana desa, Kades Gemel dilaporkan ke kejaksaan