Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana desa (DD) 2019-2022.
"Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Gemel," kata Jaksa Kejari Lombok Tengah, Dwi Dutha Arie di kantornya, Rabu.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Gemel, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perangkat desa dan pihak rekanan yang melaksanakan program pembangunan di desa tersebut.
Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp900 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan inspektorat mencapai 20 orang.
"Status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga pemeriksaan ini dilakukan untuk klarifikasi atas temuan kerugian negara tersebut," katanya.
Proses selanjutnya ditentukan setelah ada hasil ekspos yang akan dilakukan setelah selesai melaksanakan klarifikasi kepada semua saksi termasuk target operasi. Sehingga saat ini penetapan tersangka masih belum dilakukan, karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasus ini sudah ditangani di Pidsus. Setelah naik ke penyidikan, baru kemudian bisa dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, menyatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan Inspektorat, indikasi kerugian anggaran dana Desa Gemel, Kecamatan Jonggat mencapai Rp900 juta.
"Indikasi kerugian kasus dugaan korupsi Kepala Desa Gemel Rp900 juta selama empat tahun menjabat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Agung Putra.
Pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah telah menyerahkan hasil LHP atas penyalahgunaan dana Desa Gemel kepada pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Proses selanjutnya berkas perkara dugaan penyelewengan dana Desa Gemel kita serahkan ke penyidik pidana khusus (Pidsus)," katanya.