Tersangka korupsi dana desa Gemel Lombok Tengah segera disidang

id Korupsi dan desa ,Lombok Tengah ,NTB,korupsi DD Geme,dana desa

Tersangka korupsi dana desa Gemel Lombok Tengah segera disidang

Kejari Lombok Tengah, Provinsi NTB, Nurinta Sirait (tengah) saat acara halal bihalal dengan wartawan di Praya, Senin (22/4/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Sidang tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Gemel 2019-2022 digelar 25 April 2024

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat inisial MR (40) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor dan disidangkan pada pekan ini.

"Sidang tersangka kasus dugaan korupsi dana Desa Gemel 2019-2022 digelar 25 April 2024," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan Sirait di Praya, Senin.

Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp900 juta tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan Kepala Desa Gemel M Ramli sebagai tersangka. Berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

"Kerugian negara dalam kasus itu Rp936 juta lebih baik fisik maupun non fisik," katanya.

Baca juga: Kejaksaan periksa Kades Gemel Lombok Tengah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah menetapkan Kepala Desa Gemel inisial MR (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2022, pada 27 Februari 2024.

"Kami tetapkan Kades Gemel menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi," kata Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hariputra.

Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp900 juta itu telah dilaporkan warga pada akhir 2022 dan saksi yang telah diperiksa cukup banyak.

"Saksi cukup banyak yang telah diperiksa. Hari ini kita langsung tahan untuk lebih memudahkan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Dugaan korupsi Desa Gemel Loteng: hasil audit segera dilimpahkan ke jaksa

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp 900 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.

Dalam kasus tersebut saat ini sudah ada puluhan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan mulai dari Kades Gemel, pengurus BUMDes, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Perangkat Desa dan beberapa rekanan yang mengerjakan berbagai program di desa tersebut.

"Salah satu contoh kerugian negara ada program yang dianggarkan menggunakan dana desa, namun dikerjakan menggunakan dana aspirasi dewan, serta ada program yang tidak sesuai volume," katanya.

Baca juga: Inspektorat Lombok Tengah mengaudit dugaan korupsi Dana Desa Gemel