Lombok Tengah (ANTARA) - Panitia Penyelenggara Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga calon dari empat bakal calon yang melakukan pendaftaran.
"Sesuai aturan calon kades PAW itu minimal dua calon dan maksimal tiga calon," kata Ketua Panitia PAW Kades Gemel, Idham Khalid Khalid saat acara penetapan dan pengundian nomor urut calon PAW Kades Gemel 2025, Senin.
Oleh karena itu, dari empat bakal calon yang mendaftar, panitia telah melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi yang telah diserahkan dan hasil verifikasi tersebut ada satu bakal calon yang tidak memenuhi syarat atau dinyatakan tidak lulus administrasi.
"Tiga bakal yang dinyatakan lulus menjadi calon PAW Kades Gemel itu yakni Parhan, Nasrudin dan Zakaria," katanya.
Baca juga: Lombok Tengah perkuat kemampuan KPPS di Pilkades serentak 2025
Berdasarkan hasil pengundian nomor urut calon kades PAW Desa Gemel 2025 ditetapkan untuk calon nomor (1) Parhan, nomor urut (2) Nasrudin dan nomor urut (3) Zakaria.
"Pemungutan dan penghitungan suara PAW Kades Gemel ini digelar 27 Februari 2025," katanya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Gemel Sudarman mengatakan tahapan PAW Kades Gemel 2025 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan aturan, sehingga proses penetapan calon yang dilaksanakan panitia itu dilakukan secara transparan.
"Penetapan tiga calon PAW Kades Gemel ini dilaksanakan sesuai aturan," katanya.
Baca juga: Surat suara Pilkades Serentak 2025 di Lombok Tengah dicetak
Pemilihan PAW Kades Gemel ini dilaksanakan pada 27 Februari dan pemilih ditentukan melalui musyawarah dusun di masing-masing wilayah mengusulkan lima orang perwakilan dan sembilan orang ditentukan oleh BPD.
"Total pemilih dalam PAW Kades Gemel 2025 ini sebanyak 49 orang," katanya.
Sementara itu, Penjabat Kades Gemel Saiyah mengatakan pihaknya berharap kepada semua untuk sama-sama mengawal dan mendukung PAW Kades Gemel 2025 ini berjalan aman dan lancar.
"Semoga PAW Kades Gemel ini berjalan aman dan lancar," katanya.
Baca juga: Sebanyak 24 desa di Lombok Tengah siap gelar Pilkades Serentak 2025
Ia juga menekankan kepada panitia untuk tetap netral dan melaksanakan tahapan PAW ini sesuai dengan aturan, sehingga berjalan aman.
Secara teknis pelaksanaan PAW itu berbeda dari Pilkades reguler, karena PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Namun, jumlah pemilihnya lebih sedikit, tidak sama dengan Pilkades reguler, karena pemilihnya, hanyalah mereka yang punya hak suara dalam musyawarah dusun atau desa.
"Semua calon yang ditetapkan ini memiliki niat yang sama, untuk membangun Desa Gemel dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: Penetapan calon kades di Lombok Tengah diwarnai aksi protes
Baca juga: Pengamanan pilkades di Lombok Tengah 2025 gunakan sistem rayonisasi
Baca juga: Pilkades serentak di Lombok Tengah 26 Februari 2025, DPRD pantau persiapan